Di Tuban, Kendaraan Parkir Sembarangan Ditempeli Stiker Merah

Di Tuban, Kendaraan Parkir Sembarangan Ditempeli Stiker Merah Petugas saat memasang sticker dan mendata mobil yang parkir sembarangan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan, utamanya di tepi jalan umum di kawasan Tuban Kota mendapatkan 'hadiah' berupa stiker merah dari Dishub setempat, Minggu (29/7).

Kepala Dishub Tuban Muji Slamet mengatakan, pemberian stiker tersebut merupakan bentuk teguran dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jalan. Sekaligus menciptakan lalu lintas yang lancar di jalanan, terutama di wilayah perkotaan.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

Menurut Muji Slamet, parkir sembarangan di tempat atau jalur terlarang dapat menganggu pengguna jalan lainnya. “Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan parkir tepi jalan umum, salah satunya memastikan lalu lintas lancar. Makanya pelanggar parkir langsung kami tegur, agar lalu lintas lancar,” kata mantan Camat Soko itu.

Adapun stiker teguran itu bertuliskan: “ANDA PARKIR DI TEMPAT YANG ,SALAH KAMI HARAP INI YANG TERAKHIR".

"Stiker tersebut akan diberikan sebanyak tiga kali peringatan. Selanjutnya, petugas tidak akan segan memberikan sanksi tegas berupa tilang hingga menderek kendaraan dari tempatnya apabila diulangi. Kami sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian lalu lintas Tuban terkait pelanggaran itu," tegas Muji Slamet.

Baca Juga: Tak Tertib Berlalu Lintas di Tuban, Pengendara Siap-Siap Terima Sanksi ini

Sementara itu, sepanjang kegiatan patroli parkir sembarangan yang dimulai sejak 19 Juli tersebut, petugas sudah memberikan teguran kepada sedikitnya 40 kendaraan lebih. Sejumlah kendaraan yang mendapat teguran, di antaranya seperti parkir di jalur parkir satu sisi, maupun parkir di kawasan terlarang.

“Pelanggaran paling banyak ditemukan di jalan pemuda, Basuki Rachmad, kemudian jalan Brawijaya depan Kantor Dinas Kesehatan, serta Jalan KH Mustain. Jalur-jalur ini hanya diperbolehkan parkir satu sisi, yakni sisi barat,” kata Muji Slamet.

Ia menambahkan, patroli parkir terlarang Dinas Perhubungan akan dilakukan secara intensif oleh petugas dinas. Tujuannya, agar tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan, yang akhirnya mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan.

Baca Juga: Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran: Armada Bus Dicek Kelayakan, Puluhan Sopir Jalani Tes Urine

Menanggapi langkah yang dilakukan Dishub terhadap kendaraan yang melanggar parkir, Jamila pengguna jalan asal Montong, mengapresiasinya.

“Ya bagus lah, mestinya diterapkan di semua jalur, agar parkir hanya satu sisi saja, biar jalan gak sempit,” pungkasnya. (gun/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO