TUBAN, BANGSAONLINE.com - Berbagai cara dilakukan jajaran Satlantas Polres Tuban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas. Salah satunya, dengan memberikan tanda berupa janur kuning bagi pengendara nakal alias pelanggar lalu lintas.
Kanitlaka Satlantas Polres Tuban, Ipda Eko Sulistyono, mengatakan janur kuning berbentuk pita itu memiliki arti penting. Yaitu, sebagai pesan moral bagi para pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Polisi Amankan Truk Bermuatan 1.500 Liter Solar di Tuban
"Tidak perlu takut denda, sebab penindakan bagi pelanggar hanya diberikan janur kuning sebagai tindakan represif dan edukatif bagi masyarakat atau pemudik," katanya, kepada BANGSAONLINE.com, Senin (9/5/2022).
Menurut dia, penyematan janur kuning terhadap kendaraan warga yang melanggar lalu lintas bertujuan menyadarkan terkait pentingnya keselamatan saat berkendara. Eko berharap dengan cara itu, para pengendara tidak melakukan pelanggaran lalu lintas lagi.
"Pelanggar didominasi mobil pribadi dan pengendara roda dua. Mereka kita berikan edukasi, agar lebih patuh terhadap rambu, dan ikut serta dalam menekan angka kecelakaan lalulantas di Tuban," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pengrusakan Pagar Warga Mlangi oleh Pemdes, Kuasa Hukum Desak Penerapan Pasal 170 KUHP
Penempelan janur kuning dilakukan selama arus mudik dan balik lebaran, karena menjadi bagian dari Operasi Ketupat Semeru 2022. \
"Untuk titik janur kuning dilakukan di lokasi black spot karena lokasi tersebut terdapat banyak pengguna jalan yang tidak menghiraukan rambu lalu lintas," pungkasnya. (gun/mar)
Baca Juga: Alasan Butuh Uang, Bocah SMP di Tuban Nekat Bobol Konter dan Gasak 5 Hp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News