KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah opsi penyehatan PDAM Maja Tirta yang ditawarkan direktur baru Iewan Prasetyo kepada Pemkot Mojokerto dipastikan bakal membuat lembaga birokrasi itu tersandera. Pasalnya, Iewan mengharapkan terbitnya regulasi yang mewajibkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Perda bagi pelaku bisnis, perusahaan, hotel dan restoran agar berlangganan produk air bersih dari Walikota dan DPRD.
"Kita mengharapkan adanya peran pemerintah agar bisa menerbitkan regulasi yang mengatur OPD, pelaku niaga, bisnis, hotel-restaurant dan perusahaan untuk berlangganan PDAM dengan tarif rendah. Seperti di lain daerah, perusahaan sudah dilarang menggunakan Air Bawah Tanah (ABT) karena ada keharusan memakai PDAM, " terang Iewan Prasetya, usai acara Sosialisasi Program Kebijakan Terkait BUMD di Kota Mojokerto tahun 2017.
Baca Juga: Pembina PDAM Kota Mojokerto Setujui Kenaikan Tarif Tutup Biaya Operasional
Menurutnya, pihaknya kini tengah menghadapi tingginya biaya produksi. "Kita menghadapi persoalan tingginya biaya produksi. Sementara saat ini yang bisa kita lakukan hanya efisiensi saja untuk menekan biaya itu," tambahnya.
Ditambahkan, Iewan bercita-cita ingin memberikan pelayanan air bersih 24 jam ke pelanggan meski masih belum mengemukakan target realisasinya. Sebab, menurutnya, kini dirinya sedang berjuang untuk menekan kebocoran pipa jaringan di sejumlah titik.
Sementara itu, rencana langkah terakhir PDAM untuk menaikkan tarif pelanggan mendapat sindiran dari kalangan DPRD setempat. Wakil Ketua Komisi III Cholid Virdaus mengomentari sinis rencana tersebut. "Silakan dinaikkan, maka semua pelanggan akan menyalahkan PDAM melepas semua kontrol meternya. Yang harus diperbaiki itu kualitas dulu, baru berpikir naik," kecamnya.
Baca Juga: Kebijakan Denda PDAM Diprotes Pelanggan
Cholid juga menyayangkan kegagalan lobi PDAM kepada pemerintah. "Peluang mendapatkan DAK air bersih saja gagal bagaimana mau maju," imbuhnya. (yep/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News