Pembina PDAM Kota Mojokerto Setujui Kenaikan Tarif Tutup Biaya Operasional

Pembina PDAM Kota Mojokerto Setujui Kenaikan Tarif Tutup Biaya Operasional Pembina PDAM Maja Tirta Mamik Astutik.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Rencana kenaikan tarif PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto mendapat lampu hijau dari lembaga pembina perusahaan plat merah tersebut. Pembina PDAM Maja Tirta Mamik Astutik mengemukakan bahwa kenaikan tersebut memang telah pantas.

"Soal rencana kenaikan tarif PDAM memang sudah waktunya. Sebab, kenaikan tarif terakhir pada tahun 2006, sudah 12 tahun lalu," papar Mamik Astutik menjawab pertanyaan wartawan, Minggu (26/8).

Baca Juga: Kebijakan Denda PDAM Diprotes Pelanggan

Menurut tokoh publik yang juga menjabat sebagai Kabag Perekonomian Setda Kota Mojokerto ini tarif PDAM masih mengacu pada tarif lama. 

"Harga per 1 m3 kita hanya Rp 1.015. Ini jauh dibawah tarif PDAM di daerah lain. Padahal, besaran operasional Kita sudah relatif tinggi jadi sudah tidak sebanding lagi," ungkapnya.

Menurut Mamik rencana kenaikan tarif dasar perusahaan plat merah ini telah disampaikan Direktur PDAM Iewan Prasetyo. Kata dia, Iewan mengungkapkan sejumlah alasan terkait rencana kenaikan tersebut.

Baca Juga: Biaya Porduksi Tinggi, PDAM Mojokerto Desak Pemkot Terbitkan SE dan Perda Berlangganan

"Pak Iewan sudah menyampaikan rencana kenaikan ini dengan sejumlah pertimbangan. Jadi mungkin itu masuk akal sebab biaya operasional PDAM memang sangat besar seperti untuk pembayaran tagihan listrik dan pembelian bahan kimia tertentu, " pungkasnya.

Ditemui sebelumnya, Direktur PDAM Maja Tirta Iewan Prasetyo mengungkapkan rencana kenaikan tarif tersebut. Walau demikian, kata dia, kenaikan tarif tersebut merupakan opsi terakhir. 

"Kita berencana meninjau tarif Kita," katanya.

Baca Juga: Dirut Baru Tak Jawab Persoalan, PDAM Maja Tirta Masih Netek Pemerintah

Iewan juga mengungkapkan sejumlah strategi bisnis di antaranya berharap agar pemda menerbitkan regulasi yang mewajibkan OPD, pelaku niaga, bisnis, hotel dan restoran berlangganan PDAM. 

"Kita mengharapkan adanya peran pemerintah agar bisa menerbitkan regulasi yang mengatur OPD, pelaku niaga, bisnis, hotel-restaurant dan perusahaan untuk berlangganan PDAM dengan tarif rendah. Seperti di lain daerah, perusahaan sudah dilarang menggunakan Air Bawah Tanah (ABT) karena ada keharusan memakai PDAM," pungkasnya.

Sementara itu, rencana langkah terakhir PDAM untuk menaikkan tarif pelanggan mendapat sindiran dari kalangan DPRD setempat. Wakil Ketua Komisi III Cholid Virdaus mengomentari sinis rencana tersebut.

"Silakan dinaikkan, maka semua pelanggan akan menyilakan PDAM melepas semua kontrol meternya. Yang harus diperbaiki itu kualitas dulu, baru berpikir naik," kecamnya.

Cholid juga menyayangkan kegagalan lobi PDAM kepada pemerintah. "Peluang mendapatkan DAK air bersih saja gagal bagaimana mau maju," imbuhnya. (yep/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO