TUBAN, BANGSAONLINE.com - Hukuman penjara berkali-kali tampaknya tidak membuat Prastyo (25) jera. Warga Desa Katodan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban ini terhitung sudah tiga kali ditangkap oleh anggota polisi dengan kasus serupa, yakni mencuri burung milik warga.
Pelaku pernah diamankan di Polres Rembang, dan divonis bersalah oleh pengadilan setempat dengan hukuman selama 9 bulan pada kasus yang sama. Setelah menjalani hukuman dan bebas, pelaku kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Tuban, juga telah divonis selama satu tahun oleh pengadilan.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Walaupun telah keluar masuk tahanan, nampak tidak ada rasa penyesalan pada diri pelaku. Ia bahkan kembali nekat melakukan aksi pencurian untuk yang ketiga kalinya. Burung peliharaan milik Bambang Setyo Hutomo (60) dan Aditya Widha Hutomo (29) keduanya warga Desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban menjadi sasarannya.
Namun, sama halnya pada kasus sebelumnya, aksi yang dilakukan pelaku kembali dapat diendus oleh petugas dan akhirnya berhasil diamankan.
“Pelaku ini residivis, baru satu bulan keluar dari tahanan dan ini untuk kali ketiga pelaku diamankan,” kata Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR, Senin (27/11).
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur
Kapolres Tuban menjelaskan, sebelum melakukan aksinya pelaku melakukan survei lapangan sehari sebelumnya. Setelah menemukan sasaran, pelaku memasuki rumah korban dengan cara memanjat dan melompati pagar di bagian belakang rumah.
Setelah berhasil memasuki rumah, pelaku menggasak beberapa barang milik korban dan membawa kabur hasil curian dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.
“Dari tangan pelaku diamankan 1 ekor burung kacer, 7 ekor burung lovebird, 1 unit handphone, 1 bilah golok, dan 1 unit sepeda motor,” terang Kapolres.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor
Selain itu, pelaku juga pernah melakukan aksinya di beberapa tempat lain sekitar wilayah Kecamatan Tuban, yakni di Kelurahan Kebonsari; Latsari; dan di wilayah Al-Falah. Pelaku memilih mencuri burung lovebird tersebut karena lagi booming sehingga mudah untuk dijual belikan, selain itu juga memiliki nilai jual cukup tinggi.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp. 10,5 juta,” pungkasnya.
Akibat perbuatan yang telah dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 butir 3e, 5e KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun. (gun/rev)
Baca Juga: Diduga Langgar SOP dan Lakukan Intimidasi, Polsek Merakurak Digugat di PN Tuban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News