LKPj Bukan Kegiatan Rutinitas

LKPj Bukan Kegiatan Rutinitas Penyelenggaraan bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan LKPj yang diadakan Pemkot Madiun

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Salah satu kewajiban kepala daerah seperti diatur dalam UU Pemerintah Daerah adalah memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) kepada DPRD. LKPj bertujuan antara lain untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu.

Selain itu, juga untuk peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pengawasan DPRD. Oleh karena itu, dokumen LKPj harus memuat informasi penyelenggaraan pemerintahan yang lengkap dengan data-data yang riil dan layak dipercaya.

Sayangnya dalam banyak kasus, dokumen LKPj disusun dengan kualitas yang rendah, sekadar memenuhi rutinitas kepemerintahan daerah saja dan belum menjadi bentuk pertanggungjawaban publik atas amanat kepemimpinan daerah yang diembannya.

Itulah sebabnya, untuk menyamakan persepsi dan pemahaman serta meningkatkan kemampuan penyusunan LKPj, diselenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan LKPj tahun 2017 dan akhir masa jabatan Wali Kota Madiun.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Diklat, Selasa (28/11) tersebut diikuti 105 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan direktur BUMD serta sejumlah pejabat di Kota Madiun.

Wakil Wali Kota Madiun Armaya berharap digelarnya bimtek bisa mengoptimalkan kinerja setiap OPD untuk melakukan pembenahan dan perbaikan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen seluruh OPD untuk mencapai kinerja yang optimal dan melakukan pembenahan,” katanya.

Dengan demikian, kata Armaya, data dan informasi yang diperlukan dalam menyusun LKPj, kepala daerah dan laporan akhir masa jabatan dapat terpenuhi sesuai indikator perangkat daerah yang tertuang dalam RPJMD Kota Madiun.

Bimtek menghadirkan narasumber Ismail Amir dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Jawa Timur. Dalam makalahnya, Ismail Amir antara menjabarkan tentang pasal 17, PP Nomor 3 Tahun 2007, bahwa LKPj akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dikatakannya, informasi LKPj harus bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material serta setiap fakta disajikan secara jujur dan dapat diverifikasi. (hen/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO