Tahun Depan, BPN Pacitan Targetkan 50 Ribu SHM Harus Terbit

Tahun Depan, BPN Pacitan Targetkan 50 Ribu SHM Harus Terbit

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat pemilik lahan yang belum mempunyai bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM) boleh bernafas lega. Pasalnya, pemerintah menargetkan pada tahun 2018 mendatang setidaknya 7 juta sertifikat hak milik harus diterbitkan di seluruh nusantara. 

"Tahun ini 5 juta sertifikat harus diterbitkan. Setiap tahun pemerintah memang mentargetkan jutaan sertifikat hak milik harus dimiliki warga pemilik lahan. Sehingga sampai Tahun 2025 mendatang, Presiden Jokowi berharap semua lahan hak harus sudah bersertifikat," kata Kasie Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kurniawan, Kamis (14/12).

Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

Wawan, begitu pejabat di BPN itu akrab disapa mengungkapkan, pada tahun 2018 di mendapatkan kuota 50 ribu SHM dalam program PSTL (pendaftaran tanah sistematik dan lengkap).

"PSTL tersebut program pengganti dari prona. Tahun ini kita mendapatkan 24 ribu PSTL. Tahun depan bertambah menjadi 50 ribuan," bebernya pada pewarta.

Dari jumlah tersebut akan dibagi keseluruh desa secara proporsional. Soal pembagian tersebut, Wawan tidak bisa memerinci secara pasti. "Sebab masing-masing desa luasan lahan hak yang belum bersertifikat tidak sama. Ada yang banyak juga ada yang tinggal sedikit. Yang pasti, kuota PSTL tahun depan sekitar 50 ribuan," tandasnya. (yun/ian)

Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO