Bea Cukai Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 6 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 6 Miliar Agus Hermawan, Kepala Kanwil II DJBC Jawa Timur, bersama jajaran Forkopimda serta tamu undangan lainnya, ketika memusnahkan barang sitaan, Selasa (19/12). Foto: IST

MALANG, BANGSAONLINE.com - Bertempat di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur II, Selasa (19/12), ribuan barang ilegal hasil operasi selama satu tahun (2017) dimusnahkan.

Barang-barang yang dilakukan pemusnahan tersebut di antaranya 1.145 liter minuman mengandung alkohol, 4.659.881 batang rokok kretek produksi mesin maupun tangan berikut 18 mesin rokok kretek, plus produk kosmetik dan alat kesehatan, serta sex toys.

Baca Juga: Kecewa dengan Jawaban Kepala Bea Cukai Pasuruan, APL akan Demo Lagi ke Kanwil Bea Cukai Jatim

Kepala DJBC Kanwil Jatim II Agus Hermawan mengatakan, barang ilegal tersebut disita dari berbagai sumber. Di antaranya 283 dari kiriman pos, 259 cukai hasil tembakau, 14 dari kawasan berikat serta 18 mesin dari 16 pabrik. "Dari barang-barang ini kerugian negara mencapai Rp 6 miliar," ujar Agus kepada media, Selasa (19/12).

Hasil barang bukti yang berhasil disita tersebut berasal dari 16 kota atau kabupaten di wilayah kerja Kanwil II. Meliputi Banyuwangi, Jember, Lumajang, Probolinggo kota dan kabupaten, Batu, Kediri kabupaten, Blitar kota dan kabupaten, Madiun kabupaten hingga Malang kota dan kabupaten.

Tujuan operasi penertiban bea dan cukai, untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal, sehingga membahayakan plus merugikan negara. Selain dari itu, Kanwil Jatim II juga terbebani target sebesar Rp 38,85 triliun. "Baru tercapai 77,04 persen. Harapan di akhir 2017, kami optimis bisa mencapai 100 persen targetnya," pungkasnya. (iwa/thu/ian)

Baca Juga: Gelar Aksi, APL Minta KPK Usut Harta Kekayaan Pejabat Bea Cukai Pasuruan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO