Pemkab Sidoarjo Bakal Bangun Kawasan Industri Pengolahan Hasil Tembakau

Pemkab Sidoarjo Bakal Bangun Kawasan Industri Pengolahan Hasil Tembakau CENDERA MATA: Bupati Ahmad Muhdlor didampingi Wabup Subandi saat bertemu Kanwil Bea dan Cukai Wilayah Jatim I, Selasa (24/8/2021).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - berencana membangun kawasan industri pengolahan hasil tembakau. Wacana ini mengemuka saat Ahmad Muhdlor bertemu Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jatim I, Padmoyo Tri Wikanto, serta perwakilan pengusaha rokok Sidoarjo, di Pendapa Delta Wibawa, Selasa (24/8/2021).

Kawasan itu nantinya menjadi pusat produksi rokok bercukai di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan langsung dalam pengawasan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur.

Baca Juga: Taman Tara Pagerwojo Rampung Dibangun, DLHK Sidoarjo: Jadi Tempat Bermain yang Nyaman

Bupati Muhdlor melihat rencana itu bagus. Pada prinsipnya ia setuju dengan rencana pembagunan kawasan terpadu pengolahan hasil tembakau. Asal mengedepankan win-win solution.

"Peralihan tempat produksi ini harus membawa keuntungan pada kedua belah pihak. Bagus bila memang dibuatkan kawasan tersendiri, asal kedua belah pihak saling menguntungkan. Pengusaha untung, negara juga untung," cetus , panggilan karib Ahmad Muhdlor.

Kakanwil I, Padmoyo Tri Wikanto membeberkan usulan rencana pembangunan kawasan terpadu menjadi sentra industri pengolahan hasil tembakau membutuhkan lahan sekitar 1 hektar.

Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo

"Di situ nanti rokok yang keluar akan bercukai semua, apapun mereknya. Dan kawasan itu mungkin bisa dibangun lima pabrik rokok dengan kapasitas produksi pita cukai masing-masing maksimal 300 juta batang per tahun. Adanya kawasan terpadu langsung dalam pengawasan bea dan cukai," cetus Tri Wikanto.

Wacana pembangunan kawasan sentra pengolahan hasil tembakau mendapat respons positif dari Asosiasi Pengusaha Rokok Sidoarjo (Apersid).

Menurut Sekretaris Apersid, Muhammad Amin Wahyu Hidayat, keberadaan industri rokok ilegal berdampak pada menurunnya penjualan usaha rokoknya.

Baca Juga: Gelar FGD, Umsida Dorong Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Perizinan dan Pemasaran Produk UMKM

Amin Wahyu yang juga mewakili para pengusaha rokok legal di Sidoarjo menuturkan, selama ini hasil produksi rokok mereka yang legal dipasarkan di luar Jawa. Penjualan turun drastis bila industri rokok ilegal menjual produknya di tempat yang sama.

"Sangat berdampak pada penjualan rokok kami yang legal ini, apalagi pemasarannya di daerah yang sama. Mayoritas hasil dari produksi rokok di Sidoarjo dijual ke luar Jawa," kata Amin.

Mewakili para pengusaha rokok di Sidoarjo yang saat ini hanya tinggal sekitar 50 perusahaan, turun drastis dari jumlah 215 perusahaan rokok di tahun 2005.

Baca Juga: JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor

Kata Amin, banyak yang sudah gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan rokok ilegal alias rokok tanpa cukai.

"Banyak pekerja yang dirumahkan, karena banyak pabrik yang gulung tikar. Bantuan dana dari bagi cukai dari pemerintah sangat membantu para pekerja. Dana itu kita manfaatkan untuk para karyawan," ujarnya.

Amin Wahyu dan kawan-kawan sesama pengusaha rokok mengapresiasi atas ketegasan pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.

Baca Juga: Sidang Tipikor Insentif Sidoarjo: Gus Muhdlor Keukeuh Tak Tahu soal Aliran Dana Keagamaan

Wacana pembangunan kawasan pengolahan hasil tembakau juga dinilai Wahyu bisa menjadi solusi menekan peredaran dan produksi rokok ilegal di Sidoarjo.

"Tidak mudah melacak produksi rokok ilegal, karena diproduksi di dalam rumah, makanya kita dukung pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal ini," pungkas Amin.

Diketahui, peredaran rokok ilegal menurut data dari Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Timur masih tinggi, sebesar 4,2 persen. Kementerian Keuangan menarget di bawah 3 persen.

Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP

Data tersebut termasuk peredaran rokok ilegal yang diproduksi di wilayah Jawa Timur, termasuk Sidoarjo. Tingginya angka peredaran rokok tanpa pita cukai mengakibatkan kerugian negara.

Total kerugian tax loss atau kerugian pajak dari cukai rokok mencapai 5 triliun rupiah pada tahun 2020. Besarnya kerugian itu akibat dari pengusaha rokok nakal yang tidak mau mengurus izin usaha. (sta/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO