TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kapolsek Bangilan AKP Budi Santoso menghadiri cangkrukan di Kantor BKPH Bahoro KPH Jatirogo yang bertempat di Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, dalam rangka belanja masalah, Selasa (26/12).
Belanja Masalah merupakan progam baru di wilayah hukum Polsek Bangilan sebagai upaya untuk mendapat dan menampung sekecil apapun permasalahan di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Pertemuan itu dikemas dengan cangkrukan bersama sejumlah petugas Perhutani dari unsur Asper, KRPH KPH Jatirogo. Cangkrukan itu di antaranya membahas persoalan di kawasan hutan seperti kasus pencurian kayu hingga kebakaran hutan yang berada di wilayah kerjanya.
"Ada beberapa TO pelaku curyuti (pencurian kayu jati)," terangnya.
Budi berharap melalui cangkrukan bareng ini didapatkan solusi hukum dan adanya pemahaman bersama tentang Permenhut No. 71 tahun 2017.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Masyarakat kawasan hutan diperbolehkan mengerjakan atau menanami lahan, persil, dan akan dikenakan PNPB. Namun, jika ada masyarakat yang tertangkap mengambil kayu 1 (satu) atau 2 (dua) batang (ranting) akan diproses secara hukum. Karena negara dirugikan dan apabila dibiarkan akan menjadi penjarahan. Kami selaku penegak hukum akan membantu dalam penangkapan para TO pencurian kayu dan akan meminta bantuan kekuatan personil dari Polres Tuban," terang Budi.
Terkait kasus Mbah Parman yang sempat viral di media sosial karena mencuri sebatang kayu, mantan Kasatreskrim Mojokerto ini berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa.
"Kalau ada masyarakat yang mengambil kayu 1 (satu) atau 2 (dua) batang kayu jati (ranting) apabila bukan Residivis akan dilakukan pembinaan," tutupnya. (ahm/rev)
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News