Tim dari Bidang PP Bapenda Pacitan saat memasang bedeng segel di menara tower telekominasi yang ada di Desa Widoro. Foto: YUNIARDI SUTONDO/BANGSAONLINE
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bapenda Pacitan tak main-main membuktikan acamannya memasang plat segel terhadap puluhan menara tower telekomunikasi yang nunggak pajak. Terkait itu, Kamis (28/12), tim dari Bidang Pendataan dan Penetapan (PP) mendatangi sejumlah menara tower telepon seluler guna memasang plat segel yang menegaskan kalau vendor pemiliknya belum melunasi kewajiban pajak.
Salah satunya tower yang berlokasi di Desa Widoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Menara milik PT Profesional Protelindo tersebut sampai batas waktu yang ditentukan belum melunasi kewajibannya.
BACA JUGA:
- BPBD Pacitan Imbau Warga Waspada Gempa dan Potensi Tsunami
- Pacitan Berpotensi Gempa Megathrust, ini Penjelasan BMKG
- Tinjau Hasil Rekonstruksi Talud di Pacitan, Gubernur Jatim Disambut Ucapan Terima Kasih dari Warga
- Oknum Anggota Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita, Kabid Humas Polda: Sudah Ditahan
"Terpaksa kami harus memasang segel, agar mereka tahu dan segera melunasi kewajibannya," kata Kabid PP Bapenda Pacitan Marsandi, saat berada di lokasi penyegelan.
Menurutnya, sampai detik ini masih ada 12 tower telekomunikasi yang belum melunasi pembayaran PBBP2. Jumlahnya mencapai kurang lebih sekitar Rp 7,5 juta.
"Ini peringatan keras bagi pemiliknya. Kalau terus tidak ada perhatian, ke depannya kami akan membuka nota kesepahaman dengan PLN agar memutus jaringan listrik di sejumlah tower tersebut," tegas Marsandi. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




