PACITAN, BANGSAONLINE.com - Para nelayan di Pacitan bergeming atas seruan Aliansi Nelayan Indonesia (Anni) yang menggelar aksi damai meminta kepada Presiden RI untuk melegalkan penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang dan payang. Mereka tetap konsisten mendukung pemerintah yang melarang penggunaan dua alat tangkap tersebut saat melakukan aktivitas melaut.
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan (DP) Kabupaten Pacitan Bambang Mahaendrawan menegaskan bahwa para nelayan di Pacitan berkomitmen untuk tidak menggunakan cantrang sudah sejak lama.
Baca Juga: Nelayan di Pacitan Belum Tersentuh Rapid Test Covid-19
"Mereka sadar diri kalau peralatan itu sangat berpotensi merusak ekosistem laut. Ikan bisa punah seandai‎nya peralatan itu dipergunakan," katanya, Selasa (9/1/2018).
Bambang menjelaskan bahwa cantrang merupakan jaring dengan mata jaring sangat kecil. Seandainya alat itu ditebar di laut, akan sampai hingga dasar laut.
"Memang hasilnya sangat signifikan. Akan tetapi telur dan anak ikan juga ikut terjaring. Kalau kegiatan seperti ini terus dilakukan ekosistem laut akan rusak dan punah. Lagian terumbu karang perlahan juga akan rusak," tandasnya. (yun)
Baca Juga: Terjaring Razia Petugas di Pos Perbatasan, Belasan Nelayan Andon Asal Sukabumi Dipulangkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News