TUBAN, BANGSAONLINE.com - Inovasi transportasi roda tiga yang diklaim lebih ramah lingkungan hasil kerja sama PT TVS Indonesia dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri tak bisa langsung dioperasionalkan. Pasalnya Pemkab Tuban meminta agar moda transportasi itu dilakukan uji kelaikan terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Noor Nahar Hussein saat melakukan pertemuan secara tertutup antara pihak Pemkab, PT TVS Indonesia, dan PT Ronggolawe Sukses Mandiri yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Polres, dan Kodim 0811 di Kantor Pemkab setempat.
Baca Juga: Kades Temaji Dilaporkan ke Polisi
"Kita masih diskusi terkait pengembangan angkutan ini," jelas Wakil Bupati yang juga Ketua DPC PKB Tuban itu.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga meminta kepada Dinas Perhubungan agar mengkaji kemungkinan benturan dengan kendaraan yang lain. Sehingga saat digunakan, mobil itu tidak mengancam penumpang atau kendaraan lainnya.
Wabup berharap nantinya transportasi itu benar-benar sesuai dengan kondisi daerah maupun kondisi sosial ekonomi dan kebutuhan warga terhadap angkutan umum.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur
"Jangan sampai keberadaan moda transportasi tersebut nantinya tumpang tindih dengan angkutan yang ada sebelumnya. Segmen pasar harus dibedakan, tidak boleh mengancam keberadaan angkutan umum yang telah lama ada," tegasnya.
"Saat ini hanya ada sekitar 27 armada angkutan kota (angkot) dengan kondisi yang kurang layak operasi, sehingga adanya rencana dapat menjawab kebutuhan masyarakat, dan menjadi alternatif moda transportasi di Tuban," pungkasnya.
Sebatas informasi, moda transportasi alternatif jenis TVS King tersebut dibanderol dengan harga kisaran Rp 60 sampai Rp 70 juta per unit. Di mana satu unitnya mampu mengangkut penumpang sebanyak 4 orang dengan sopir atau setara denga 290 kilogram. (gun/rev)
Baca Juga: PT TPPI Tuban Ajak Masyarakat Bebersih Pantai dan Bagikan 1.000 Bibit Pohon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News