PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tak butuh waktu lama bagi jajaran anggota Polsek Purwodadi untuk menangkap terduga pelaku pemerkosaan dengan korban R (19), warga Desa Pucang sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku pemerkosaan adalah Ahmad Mujtaba (23) warga Mendong, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kab. Pasuruan. Ia ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban ke Mapolsek Purwodadi.
Baca Juga: Kakak Ipar Perkosa Adik di Bawah Umur hingga Hamil 6 Bulan
Berdasarkan keterangan dari Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Drs Hardi, pemerkosaan itu berawal saat korban meminta tolong kepada tersangka agar diantar pulang dari warung kopi (warkop) Barongan sebelah Bambu Kuning, Purwosari.
Namun dalam perjalanan, korban berhenti untuk buang air kecil sesampainya di jalan paving di Dusun Gunting, Desa Sentuh, Kecamatan Purwodadi. Usai kencing, bukannya melanjutkan perjalanan, pelaku malah membekap korban dengan tangan dari belakang dan menciumi korban serta memaksa korban untuk berhubungan intim.
"Pelaku kemudian langsung menyetubuhi korban di atas jalan paving di TKP," jelas AKP Hardi.
Baca Juga: Cabuli Anak Tirinya Belasan Kali, Sopir Bus di Pasuruan Diringkus Polisi
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengantar korban pulang, tetapi tidak sampai di rumah korban, melainkan diturunkan di tepi jalan tidak jauh dari rumah korban di Desa Pucangsari.
"Paginya korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwodadi. Mendapat laporan dari kedua orangtuanya, anggota langsung merespon dan langsung mencari tersangka dan menangkapnya," bebernya
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 celana dalam warna krem, celana jins panjang biru dongker, dan jaket bahan kain.
Baca Juga: Aktivis Cinta Damai dan Keluarga Tersangka Kasus Pemerkosaan Laporkan Oknum LPA Ke Polres Pasuruan
"Kini pelaku diamankan dan harus mendekam di tahanan Polsek Purwodadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tegasnya. (psr4/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News