PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebut saja namanya Bunga. Remaja 18 tahun asal Kecamatan Bangil, Kab. Pasuruan ini jadi korban pencabulan dan pemerkosaan ayah kandungnya sendiri selama 13 tahun. Sang ayah biadab itu tega menodai anak kandung putrinya sendiri. Perbuatan bejat tersebut itu sudah berlangsung sejak lama, tepatnya pada tahun 2006 saat korban baru berumur 5 tahun, dan baru terkuak awal Juli lalu.
Pelaku adalah DJ (49). Selama 13 tahun, DJ mencabuli dan memperkosa putri kandungnya yang kini sudah berusia 18 tahun.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pasuruan Bongkar Kasus Pencabulan
"DJ sudah kami amankan, dan tersangka juga sudah ditahan setelah memenuhi cukup bukti. Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut," kata Kapolsek Bangil Kompol Ishak saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019).
Ishak menjelaskan, aksi bejat yang dilakukan tersangka sudah berlangsung cukup lama sejak korban berusia masih 5 tahun. Berdasarkan pemeriksaan, aksi pencabulan pertama kali dilakukan di dalam rumahnya sendiri.
"Korban semenjak kecil sudah diperkosa oleh orang tua (bapak.Red) kandungnya berkali-kali. Kadang hanya dicabuli saja," kata Ishak.
Baca Juga: Kakak Ipar Perkosa Adik di Bawah Umur hingga Hamil 6 Bulan
Perbuatan itu dilakukan tersangka terus-menerus tanpa di ketahui sang istri, hingga korban berusia 18 tahun. "Terakhir kali pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019," imbuh Ishak.
Pelaku saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman berat. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (maf/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News