PASURUAN, BANGSAONLIEN.com - Satreskrim Polres Pasuruan menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek berinisial AW (63) kepada Bulan (nama samaran), Kamis (18/7/2024).
Berdasarkan laporan dari ibu korban, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pencari kepiting itu diamankan petugas pada Rabu (17/7/2024). Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal saat ibu korban mengetahui dari saudaranya jika Bulan menjadi korban pencabulan.
Baca Juga: CCEP Indonesia Dorong Transisi Energi Berkelanjutan Melalui Peresmian PLTS ATAP di Jatim
"Pelaku merupakan tetangga korban, dan perbuatan asusila ini dilakukan di sebuah gudang kosong di Dusun Satak, Desa Manaruwi, Bangil, pada tanggal 12 Juni 2024 dengan motif pelaku tertarik kepada bau harum anak-anak, sehingga membuatnya terangsang dan melakukan pencabulan," paparnya.
"Pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 7 kali dengan korban yang berbeda, dan setiap usai melakukan pencabulan, AW (63) selalu memberikan uang sebesar Rp2 ribu, dan beberapa mainan agar para korbannya masih tetap senang dengan perbuatan pelaku.
Pelaku disangkakan Pasal 82 JO. Pasal 76E Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (maf/par/mar)
Baca Juga: Tinjau Pesisir Pasuruan yang Terdampak Puting Beliung, Pj Gubernur Jatim Instruksikan Perbaikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News