PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Oknum lembaga perlindungan anak (LPA) berinisial D dilaporkan ke Polres Pasuruan karena diduga menjadi makelar kasus pemerkosaan. Aduan itu dilayangkan Ahmad Subaidi, paman dari tersangka pemerkosaan berinisial MIK.
"Dari pihak keluarga menginginkan agar vonis terhadap tersangka bisa ringan dari 6 tahun menjadi 6 bulan. Saya kecewa, tawaran vonis untuk tersangka yang dijanjikan D pertama kali ketemu itu 6 bulan, ternyata hukuman yang diberikan 6 tahun," kata Hanan selaku aktivis cinta damai kepada awak media, usai mendampingi pelapor di Mapolres Pasuruan, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
Sementara Ahmad Subaidi selaku pelapor menceritakan bahwa awalnya D meminta uang sebesar Rp30 juta dengan iming-iming mampu meringankan vonis terhadap keponakannya. Namun karena ia tak sanggup, akhirnya disepakati Rp20 juta dengan pembayaran secara bertahap.
Pertama kali dikirim uang Rp5 juta dan ditransfer lagi sebanyak Rp15 juta dengan janji vonis hukuman pelaku akan diringankan menjadi 6 bulan penjara.
"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan karena saya diperas dan dijanjikan pengurangan vonis hukuman. Tapi setelah saya transfer ke yang bersangkutan, malah keponakan saya dapat 6 tahun kurungan," urai Ahmad.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
“Sewaktu ditanya sidang, orangnya bilang hanya dipercepat. Lalu saat keluarga tahu MIK divonis 6 tahun, D juga bilang kalau urusan hakim dan jaksa akan diatasi,” kata Ahmad.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Saat ini, petugas tengah mendalami kasus yang telah dilaporkan.
"Ya, kami sudah mendapatkan laporannya, saat ini sedang dilakukan administrasi penyelidikan. Kami juga akan mengusut kasus ini," ucap Adhi. (ard/mar)
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News