Sidak, Komisi I DPRD Nganjuk Temukan Soal Ujian Perangkat Desa Seragam

Sidak, Komisi I DPRD Nganjuk Temukan Soal Ujian Perangkat Desa Seragam Komisi I DPRD Nganjuk saat sidak di beberapa desa yang melaksanakan ujian perangka di Desa Kerep Kidul dan desa Selorejo, Kecamatan Bagor. Foto: BAMBANG DJ/BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Banyaknya masukan dan aspirasi serta aksi demo terkait ujian perangkat, Komisi I akhirnya melakukan sidak ke beberapa desa di Kecamatan Bagor, Rabu (17/1).

Komisi I yang dipimpin Arbayana bersama Maryanto dan Maria Tunda Dewi, mendatangai Desa Kerep Kidul dan Desa Selo Rejo yang sedang melaksanakan ujian perangkat.

Baca Juga: Kawal Putusan MK, Gabungan Aliansi Mahasiswa Ngajuk Berdemo di DPRD Desak Empat Tuntutan

“Sidak yang saya laksanakan menindaklanjuti masukan dari beberapa aspirasi masyarakat, terkait beberapa pengaduan yang diterima Komisi I," kata Arbayana kepada BANGSAONLINE.com.

Arbayana mengatakan, saat ini yang menjadi dasar aturan untuk perekrutan pengisian perangkat desa ialah Peraturan Bupati (Perbup) dan ada beberapa ketimpangan yang harus diluruskan. “Dari berbagai hasil temuan yang saya bicarakan dengan panitia ujian, asisten serta dinas, maka untuk kegiatan pelaksanaan ujian perangkat di Kecamatan Bagor ini pelaksanaan yang terakhir," tegasnya.

Ia bersama Komisi I akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk penghentian pengisian perangkat di Kabupaten Nganjuk, dari hasil kajian dari aturan yang ada memang tidak sesuai.

Baca Juga: Paripurna DPRD Nganjuk: Mendengar Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi

Menurutnya, tentang ujian perangkat yang saat ini berjalan di beberapa desa di Kecamatan Bagor yang sedang berjalan masih dimaklumi, karena di DPA sudah jelas untuk pelaksanaan harus ada Perdes dan APBDes.

“Saya sendiri melihat dari temuan bahwa tes tulis untuk ujian pukul rata, baik itu Kaur umum (Kamituwo), Mudin, maupun Carik (Sekdes),” jelasnya.

Dijelaskan, bahwa kemampuan masing-masing peserta dalam posisi yang dipilihnya tidak harus sama atau pukul rata, antara Kamituwo, Mudin, dan Carik. Tiga perangkat tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda tapi pada pelaksanaan tes mereka menjalani ujian yang dalam soal yang sama, jelas ini merupakan bentuk ujian yang tidak sesuai.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Pj Bupati Nganjuk Tabur Bunga di Makam Aktivis Buruh Marsinah

“Saya sampaikan ini merupakan bentuk rekayasa, jadi jika tidak ada kepuasan dari hasil ujian silakan mengajukan PTUN-kan," tandas Arbayana.

Pada sidak yang dilaksanakan Komisi I juga ditemani Asisiten Pemerintahan dan Kepala Dinas Bapemas Pemdes Kabupaten Nganjuk Widyastuti. Ia hanya menjelaskan bahwa apa yang di laksanakan oleh panitia ujian perangkat mengacu pada Perbup dan itu sudah dianggap sesuai.

“Jadi ujian tersebut yang membedakan dari uji kopetensi, dan dasarnya dari Perbup," kata Widyastuti. (bam/ian)

Baca Juga: Amanat Ketua DPRD Nganjuk saat Pimpin Rapat Paripurna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'DPRD-Pemkab Nganjuk Sahkan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2023':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO