Ombudsman Beri Penghargaan Layanan Ijin TKA Kemnakertrans

Ombudsman Beri Penghargaan Layanan Ijin TKA Kemnakertrans Muhaimin Iskandar. Foto: harianaceh.com

JAKARTA(BangsaOnline)Unit Pelayanan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) berhasil meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari RI.

"Penghargaan dari ini memperkuat komitmen pembenahan pelayanan publik sekaligus menambah motivasi dalam mewujudkan pelayanan sesuai harapan masyarakat, yaitu layanan publik yang cepat, mudah, murah, tepat waktu, dan transparan," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam kegiatan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-69 di kantor Kemnakertrans, Jakarta (Minggu, 17/8).

Penghargaan dicapai TKA Kemenakertrans berkat terpenuhinya standar kualitas pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Layanan Perizinan Penggunaan TKA mendapat penghargaan ombudsman dengan meraih tingkat kepatuhan tinggi dengan skor 855. Penilaian ini didasarkan atas hasil kajian dan penilaian langsung yang dilakukan dengan menggunakan metode observasi tanpa pemberintahuan dan mengikuti standar kode etik ombudsman

Muhaimin mengatakan selama ini pemerintah memberikan perhatian khusus dan terus melakukan upaya-upaya pembenahan untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

"Prestasi yang dicapai unit perizinan TKA ini mencerminkan terpenuhinnya aspek-aspek standar pelayanan publik yang berkualitas yang ditetapkan oleh . Ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan aspek pelayanan bagi masyarakat," demikian Muhaimin.

Terkait upaya pengendalian jumlah tenaga kerja asing, Muhaimin mengatakan bahwa pemerintah Indonesia mempertimbangkan beberapa aspek antara lain menyangkut pengembangan SDM di Indonesia.

"Keberadaan TKA itu harus memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas tenaga kerja dan SDM Indonesia yaitu dengan cara alih-keterampilan dan alih-teknologi," kata Muhaimin dalam kegiatan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-69 di kantor Kemnakertrans, Jakarta (Minggu, 17/8).

Muhaimin mengatakan para TKA yang bekerja di Indonesia harus mengalihkan pengetahuan kepada tenaga kerja lokal. Oleh karena itu pemberi kerja atau perusahaan harus memastikan TKA mengalihkan keahlian dan keterampilan kepada tenaga kerja local yang bekerja di perusahaannya.

Pertimbangan lainnya adalah asas manfaat dan aspek legalitas. Selain harus melengkapi dokumen dan perijinan , penggunaan tenaga kerja asing mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas terutama bagi pekerja lokal.

"Saat kebutuhan tenaga kerja asing itu diajukan, maka kita akan mempertimbangkan seberapa banyak manfaat yang bisa diperoleh bagi tenaga kerja lokal. Kalau tidak sesuai dengan kebutuhan, tentunya kita akan menolak," kata Muhaimin.

Berdasarkan data Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi selama tahun 2013, tercatat sebanyak 68.957 orang TKA yang bekerja di Indonesia. Jumlah TKA tahun 2013 ini menurun bila dibandingkan dengan jumlah TKAyang masuk dan bekerja di Indonesia pada tahun 2012 yang jumlahnya mencapai 72.427 orang dan tahun 2011 sebanyak 77.307 orang.

Namun seperti tahun-tahun sebelumnya para TKA yang berasal Republik Rakyat China, Jepang dan Korea Selatan, India dan Malaysia masih tetap mendominasi jumlah total TKA yang bekerja di Indonesia. Kehadiran TKA dari 5 negara Asia itu memang terus mendonimasi TKA dari tahun ke tahun. Pada tahun 2013 jumlah TKA dari China jumlahnya mencapai 14.371, Jepang ( 11.081), dan Korea Selatan (9.075). Sedangkan TKA dari India (6.047), Malaysia (4.962).

Sedangkan data TKA tahun 2013 berdasarkan kategori sektor didominasi sektor perdagangan dan jasa sebanyak 36. 913 orang, sektor industri 24.029 dan sektor pertanian sebanyak 8.015 orang. Dari level jabatan, tka tetap didominasi level profesional, advisoe/consultant, manager, direksi, supervisor, teknisi dan komisaris.

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman

Sumber: Rmol.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO