JAKARTA(BangsaOnline)Unit Pelayanan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(TKA) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) berhasil meraih
penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman
RI.
"Penghargaan dari Ombudsman ini memperkuat komitmen pembenahan pelayanan
publik sekaligus menambah motivasi dalam mewujudkan pelayanan sesuai harapan
masyarakat, yaitu layanan publik yang cepat, mudah, murah, tepat waktu, dan
transparan," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar
dalam kegiatan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-69 di kantor Kemnakertrans,
Jakarta (Minggu, 17/8).
Penghargaan dicapai TKA Kemenakertrans berkat terpenuhinya standar kualitas
pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah.
Layanan Perizinan Penggunaan TKA mendapat penghargaan ombudsman dengan meraih
tingkat kepatuhan tinggi dengan skor 855. Penilaian ini didasarkan atas hasil
kajian dan penilaian langsung yang dilakukan Ombudsman dengan menggunakan
metode observasi tanpa pemberintahuan dan mengikuti standar kode etik ombudsman
Muhaimin mengatakan selama ini pemerintah memberikan perhatian khusus dan terus
melakukan upaya-upaya pembenahan untuk mempercepat peningkatan kualitas
pelayanan publik bagi masyarakat.
"Prestasi yang dicapai unit perizinan TKA ini mencerminkan terpenuhinnya
aspek-aspek standar pelayanan publik yang berkualitas yang ditetapkan oleh
Ombudsman. Ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan aspek
pelayanan bagi masyarakat," demikian Muhaimin.
Terkait upaya pengendalian
jumlah tenaga kerja asing, Muhaimin mengatakan bahwa pemerintah Indonesia mempertimbangkan
beberapa aspek antara lain menyangkut pengembangan SDM di Indonesia.
"Keberadaan
TKA itu harus memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas tenaga
kerja dan SDM Indonesia yaitu dengan cara alih-keterampilan dan
alih-teknologi," kata Muhaimin dalam kegiatan Upacara HUT Kemerdekaan
RI ke-69 di kantor Kemnakertrans, Jakarta (Minggu, 17/8).
Muhaimin
mengatakan para TKA yang bekerja di Indonesia harus mengalihkan
pengetahuan kepada tenaga kerja lokal. Oleh karena itu pemberi kerja
atau perusahaan harus memastikan TKA mengalihkan keahlian dan
keterampilan kepada tenaga kerja local yang bekerja di perusahaannya.
Pertimbangan
lainnya adalah asas manfaat dan aspek legalitas. Selain harus
melengkapi dokumen dan perijinan , penggunaan tenaga kerja asing
mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas terutama bagi pekerja
lokal.
"Saat kebutuhan tenaga kerja asing itu diajukan, maka kita
akan mempertimbangkan seberapa banyak manfaat yang bisa diperoleh bagi
tenaga kerja lokal. Kalau tidak sesuai dengan kebutuhan, tentunya kita
akan menolak," kata Muhaimin.
Berdasarkan data Ijin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi selama tahun 2013, tercatat
sebanyak 68.957 orang TKA yang bekerja di Indonesia. Jumlah TKA tahun
2013 ini menurun bila dibandingkan dengan jumlah TKAyang masuk dan
bekerja di Indonesia pada tahun 2012 yang jumlahnya mencapai 72.427
orang dan tahun 2011 sebanyak 77.307 orang.
Namun seperti
tahun-tahun sebelumnya para TKA yang berasal Republik Rakyat China,
Jepang dan Korea Selatan, India dan Malaysia masih tetap mendominasi
jumlah total TKA yang bekerja di Indonesia. Kehadiran TKA dari 5 negara
Asia itu memang terus mendonimasi TKA dari tahun ke tahun. Pada tahun
2013 jumlah TKA dari China jumlahnya mencapai 14.371, Jepang (
11.081), dan Korea Selatan (9.075). Sedangkan TKA dari India (6.047),
Malaysia (4.962).
Sedangkan data TKA tahun 2013 berdasarkan
kategori sektor didominasi sektor perdagangan dan jasa sebanyak 36. 913
orang, sektor industri 24.029 dan sektor pertanian sebanyak 8.015 orang.
Dari level jabatan, tka tetap didominasi level profesional,
advisoe/consultant, manager, direksi, supervisor, teknisi dan komisaris.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News