BLITAR, BANGSAONLINE.com - Diduga melanggar Amdal dan perizinan, sebuah peternakan babi di Dusun Sendung, Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar digerebek Polisi, Selasa (23/1).
Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan pemeriksaan ke sejumlah titik pembuangan limbah. Hasilnya, petugas menemukan pemilik kandang tidak melakukan pengolahan limbah sebelum membuang ke sungai.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
"Limbah padat maupun limbah cair peternakan itu dibuang oleh pemilik melalui saluran pembuangan yang ada dibawah irigasi sehingga nyaris tak terlihat," ungkap Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya.
Selain itu, lanjut Kapolres, pemilik peternakan juga tidak memperpanjang perijinan peternakan. Pemilik hanya memiliki ijin sejak tahun 2004 hingga 2009 setelah itu pemilik ternak belum memperpanjangnya lagi.
"Selain terkait dengan masalah pembuangan limbah yang mencemari lingkungan, diketahui ijin peternakan babi juga tidak diperpanjang sejak tahun 2009," imbuhnya.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Berdasarkan keterangan Yuliatin, salah satu warga yang rumahnya berdekatan dengan kandang babi mengatakan, selain mencemari sungai bau kandang babi juga menyebabkan polusi udara dan menganggu pernafasan.
Ia mengaku, warga yang terganggu dengan aktivitas peternakan juga pernah melakukan aksi protes. Namun pemilik kandang yang diketahui warga Malang itu seperti tutup telinga sehingga membuat warga kesal.
Saat dilakukan penggerebekan, pemilik tidak berada di tempat. Hanya ada sejumlah pekerja yang berada di peternakan yang menampung sekitar 1126 ekor babi itu. Polres Blitar akan segera memanggil pemilik untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Jika terbukti melakukan pelanggaran pemilik kandang bakal dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman antara 1 - 3 tahun penjara.
Setelah melakukan pemeriksaan petugas kepolisian langsung memasang Police Line di sekitar kandang. (blt1/tri/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News