Diki dan Ibad ditemani Rendi serta Ngateni (ibunda Ibad).
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Setelah menjalani hukuman selama enam bulan penjara dengan dakwaan yang tidak pernah ia lakukan, Diki, pemuda asal Jedungcangkring RT 13 RW 03 Kec. Prambon, Sidoarjo, meminta keadilan ke Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatu Ulama (LPBH NU) Sidoarjo, Jumat (26/1).
Ia datang didampingi Rendi (kakak kandung) serta Akhmad Nashoihul Ibad dan Ngateni (ibu kandung Ibad). Diki dan Ibad dalam kasusnya didakwa melakukan pencurian kotak amal. Saat ini kasusnya disidangkan di PN Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
- Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi
Mereka sebelumnya mengaku dan bersumpah tidak pernah melakukan pencurian kotak amal milik masjid di desanya yang dituduhkan terjadi 20 Mei 2016 lalu.
Keduanya divonis bersalah oleh hakim PN Sidoarjo dengan Hakim Ketua Erly Soelustyarini dan dua Hakim Anggota Eko Supriyono dan Yohanes Hero Sujaya dengan hukuman penjara 6 bulan pada 19 Oktober 2016. Keduanya keluar atau bebas dari Lapas Kelas llA Delta Sidoarjo pada bilan Nopember 2016.
Pencurian kotak amal dinilainya hanya rekayasa oknum anggota polisi berinisial STJ dan juga Suyitno oknum aparat Desa Jedongcangkring yang sebelumnya pernah berseberangan dalam pemilihan kepala desa dengan orang tua kedua terpidana pencurian kotak amal. Yang mana jago calon kades kedua oknum itu kalah dalam pemilihan.
Rendi kakak Diki menceritakan di kantor LPBH NU Jalan Airlangga Sidoarjo, dan diterima oleh di Ketua LPBH NU Sidoarjo, S Makin Rahmat. Kasus itu bermula pada tahun 2015. Saat itu dilaporkan kotak amal masjid di desanya dicuri oleh maling. Namun kasus itu tidak terungkap siapa pelakunya saat itu. Hingga selama setahun, pelakunya juga tidak tertangkap.
Pada tahun 2016, tepatnya tanggal 20 Mei, ada kasus pencurian ayam milik anggota polisi di desa setempat. Oleh korban pelakunya diselidiki dan diduga pelakunya adalah Fian pemuda setempat. Setelah Fian diinterogasi oleh aparat, akhirnya Fian mengaku yang bagian menjual ayam curian itu adalah Ibad.
Anggota polisi yang tugas di Mapolsek Prambon selaku korban ayamnya yang hilang itu, akhirnya mengajak Fian menemui Ibad. Setelah ketemu Ibad, mengobrol ke sana kemari, Ibad mengaku tidak tahu kalau ayam yang dimintakan Fian untuk menjual itu adalah hasil curian dari milik anggota polisi yang juga satu desa.
"Saat saya dipanggil dan ditemui polisi itu, yang bersangkutan tidak keberatan soal ayamnya yang hilang. Tapi saya disuruh mengakui menjadi pencuri kotak amal di Masjid Al Abror. Saya mulanya keberatan dan tidak mau karena pencurian itu tidak pernah saya lakukan. Saya hanya disuruh menjual ayam curian kok disuruh mengakui curi kotak amal. Setelah di pressure berbagai cara, saya takut dan akhirnya saya terpaksa mengakui," kata Ibad yang mengaku ditemui di sekitara rel KA kawasan Prambon.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




