Trotoar di Banyuwangi Beralihfungsi, Mulai Tempat Jualan sampai Tempat Parkir

Trotoar di Banyuwangi Beralihfungsi, Mulai Tempat Jualan sampai Tempat Parkir Trotoar yang jadi tempat parkir di Jalan Kolonel Sugiono Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Banyak trotoar atau pendestrian di Kota Kabupaten Banyuwangi yang dialihfungsikan. Mulai dari jadi tempat untuk berjualan, sampai jadi tempat untuk parkir.

Padahal, sebenarnya fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki. Hal itu tertuang dalam pasal 34 ayat 4 Undang Undang (UU) LLAJ yang mengatur bahwa trotoar hanya diperuntukan untuk lalu lintas pejalan kaki.

Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung

Selain itu, Pasal 28 ayat 2 UU LLAJ melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dalam hal ini trotoar. Apapun alasannya, menyelewengkan fungsi trotoar bisa dikenakan hukuman pidana 1 tahun atau denda Rp 24.000.000 (empat juta rupiah).

Di antaranya alih fungsi itu ada di Jalan Kolonel Sugiono, kawasan Tukangkayu Banyuwangi. Di tempat ini, fungsi trotoar berubah jadi tempat usaha dan tempat parker sebuah cafe. Dari infomasi warga sekitar, cafe Jaran Goyang ini milik Supriyadi KS, ketua Nasdem Banyuwangi.

Pantauan di lokasi, ditemukan sejumlah pelanggaran, pelanggaran fungsi trotoar jadi parkiran mobil tempat usaha pribadi. Selain itu, pengerusakan fasilitas umum seperti fisik trotoar dalam hal ini keramik, dan tidak dikembalikan seperti semula. Cafe Jaran Goyang merasa memiliki fasilitas umum trotoar secara pribadi dan menghilangkan patok (batas) rel milik PJKA.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

"Semua itu pelanggaran dan menyalahi aturan yang berlaku," ujar Bayu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, kemarin.

Kepada BANGSAONLINE.com, Bayu menegaskan izin rekomendasi dikeluarkan oleh dinasnya hanyalah izin membuka akses jalan masuk. Itupun dengan syarat fasilitas yang ada di trotoar seperti keramik harus dikembalikan seperti semula.

Terkait trotoar dibuat tempat pakiran itu sudah menyalahi aturan yang ada. "Itu pelanggaran berat, bisa dipidanakan karena dianggap telah mengusai fasilitas umum untuk kepentingan pribadi," tandas Bayu.

Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB

Padahal ketentuanya, bangunan gedung yang di peruntukan untuk usaha, syaratnya harus mempunyai lahan parkir. Bangunan diwajibkan mundur ke belakang 5 meter dari trotoar atau bahu jalan. "Kalau tidak, IMB tidak dikeluarkan," tambahnya.

"Dalam pemasalahan ini, kami akan berkoordinasi bersama Satpol PP untuk menindak dan memberikan sanksi atas pelanggaran penyelewangan fungsi trotoar yang dilakukan oleh pemilik cafe Jaran Goyang tersebut," pungkasnya. (gda/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO