Petugas Dispol PP ketika menyegel perumahan PT. Patra Raya Cerme. foto: SYUHUD A/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Pemkab Gresik kembali menyegel dua bangunan usaha yang diduga tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Selasa (30/1). Kedua bangunan itu adalah, properti milik PT. Patra Raya di Kecamatan Cerme dan bangunan yang akan digunakan minimarket Indomart di Jalan Ahmad Yani.
Kepala Dispol PP Achmad Nuruddin kepada BANGSAONLINE.com menyatakan penyegelan tersebut sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan bahwa IMB itu wajib.
BACA JUGA:
- ASN Terduga Jaringan Jual Beli SK Palsu Terjaring Razia Jam Dinas Satpol PP Gresik
- Cegah Banjir, Satpol PP Gresik Tertibkan 43 Bangunan Liar di Sempadan Saluran Driyorejo
- Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar dan Pedagang di Areal Pasar Baru Gresik
- Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Dalam pasal 8 Perda tersebut disebutkan kegiatan usaha, baik pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, pelestarian atau pemugaran dan penambahan bangunan harus mengantongi IMB," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






