Rekom DPRD Pasuruan Tak Cantumkan Larangan, 2 Calon Dirut PDAM Ikut Daftar Lagi

Rekom DPRD Pasuruan Tak Cantumkan Larangan, 2 Calon Dirut PDAM Ikut Daftar Lagi

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Setelah ditunggu-tunggu cukup lama, hasil rekomendasi DPRD atas fit and proper test calon Dirut PDAM Kabupaten akhirnya keluar juga. Para politikus DPRD Raci memberikan beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf.

Dari data yang dimiliki BANGSAONLINE.com setidaknya ada tiga point penting dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati pasuruan terkait tindak lanjut pemaparan visi dan misi calon Direktur PDAM Kabupaten Pasuruan.

Bahwa Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2012 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasuruan *tidak sesuai* dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 3 tahun 2015 tentang PDAM Kabupaten Pasuruan.

Bahwa kepercayaan publik terhadap proses seleksi calon Direksi PDAM, khususnya terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan cukup rendah, karena tidak ada ruang publik yang bisa digunakan untuk memberikan masukan terhadap calon Direksi yang dinyatakan lolos seleksi dan verifikasi.

Terkait hal tersebut, DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan :

1. Melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati nomor 69 tahun 2012 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pasuruan agar sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 3 tahun 2015 tentang PDAM Kabupaten Pasuruan.

2. Melakukan penyesuaian terhadap petunjuk teknis pelaksanaan dengan mengubah Peraturan Bupati nomor 69 tahun 2012 serta berkonsultasi dengan DPRD, khususnya Komisi yang mebidangi Badan Usaha Milik Daerah terkait petunjuk teknis tersebut.

3. Melakukan seleksi ulang calon Direktur PDAM yang dimulai dari pengumuman penerimaan di media cetak, website Pemerintah Daerah dan PERPAMSI.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pasuruan Ir Dwitono yang di konfirmasi terpisah terkait dengan hasil rekomendasi DPRD atas hasil fit and properties ,pria yang juga menjabat sebagai BP PDAM ini menuturkan bahwa pihaknya akan segara menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut,di antaranya melakukan penyempurnaan regulasi.

Apakah ,dua calon yang sudah ikut fit and properties bisa ikut lagi? Iya menjawab ada kemungkinan mereka (dua kandidat dirut : red ) bisa ikut mendaftar lagi saat di lakukan pendaftaran ulang,pasalnya dalam rekomendasi tersebut tidak menyebutkan larangan “anda bisa menafsirkan sendiri dari tiga point rekomendasi kan tidak ada larangan “jelasnya.

Untuk pelaksanaan seleksi ulang Dirut PDAM,pihak Inspektorat belum bisa memastikan waktu dan dan tanggalnya,karena pihaknya masih akan menyiapkan perbup untuk di sesuaikan dengan Perda. (bib/par)