MALANG, BANGSAONLINE.com - Kesadaran masyakarat Kota Malang terhadap masalah parkir dinilai masih sangat rendah. Terbukti Dishub dan jajaran TNI-Polri masih menemukan kendaraan roda dua dan empat parkir di atas trotoar di wilayah Kecamatan Blimbing seperti Jl. A. Yani, Letjen. S Parman, Jl. Letjen Sutoyo hingga Jl. Basuki Rahmat, Rabu (31/1).
Padahal penyalahgunaan trotoar adalah melanggar UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. "Warga Kota Malang ketika memarkirkan mobilnya tidak boleh ngawur (sembarangan) jika tidak ingin berurusan dengan petugas," imbau Kabid Parkir Dishub Kota Malang Syamsul Arifin.
Baca Juga: Razia Gabungan, Polres Malang Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalur Lintas Selatan
Syamsul menegaskan bahwa ia tidak segan-segan memberlakukan tindakan lebih tegas lagi kepada warga maupun juru parkir yang bandel dan tak mengindahkan sebuah arahan atau imbauan petugas. "Sudah 9 orang kami tindak tegas berupa penonaktifan diri dari perparkiran seperti di kawasan Alun-alun Merdeka, Samsat, stasiun dan banyak lagi lainnya. Tindakan tegas lainnya berupa pencabutan surat izin parkir, meski belum pernah terjadi," tegas Syamsul.
"Bisa dilihat sendiri, mobil Avanza Nopol N-1205-AB menempati parkir di atas trotoar dengan alasan sedang bertamu di kampung bawah sana. Kami langsung memberikan stiker peringatan berbunyi, 'Anda telah melanggar rambu larangan'," terang Syamsul.
Operasi penertiban ini diback up langsung oleh Aiptu Susilo Hermawan bersama dua anggotanya dari Unit Patroli Sabhara Polres Malang Kota dan anggota Kodim 0833. (iwa/thu/ian)
Baca Juga: Dishub Jatim UPT P3 LLAJ Malang Gelar Operasi Keselamatan, 13 Pelanggaran Disidang di Tempat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News