BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dua pengedar sabu berhasil diamankan Satreskoba Polres Blitar. Mereka di antaranya Agus Widodo (30) warga Desa Sidodadi, Garum dan Agus Wijayanto (23) warga Desa Modangan, Nglegok, Kabupaten Blitar. Dari keduanya polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah 3.19 gram sabu yang sudah dikemas dalam 34 poket sabu siap edar. Jika dirupiahkan nomimal barang haram itu mencapai Rp 12 juta.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, tersangka Agus Widodo diamankan di Bence Garum, Kamis (1/2) sekitar pukul 17.30 wib dengan barang bukti dua poket sabu. Sedangkan Agus Wijayanto diamankan Jumat (2/2) dinihari sekitar pukul 01.00 wib dirumahnya, dengan barang bukti 32 poket sabu.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
"Keduanya langsung diamankan di Mapolres Blitar untuk menjalani proses hukum," tutur AKBP Slamet Waloya, Jumat (2/2).
Ia menambahkan, saat diperiksa keduanya mengaku menjual barang haram tersebut Rp 350 ribu perpoket. Selain barang bukti sabu petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 680 ribu, satu buah bong, korek api, dua buah pipet kaca dan skrup plastik sabu.
"Mereka terbukti melanggar pasal 114 ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas dia. (ina/ns)
Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News