Anggota Komisi B DPRD Jatim, Suharti saat sidak gudang garam impor di Manyar, Gresik. foto: ist
Dia melanjutkan, bahwa pemprov bakal melakukan lebih cermat lagi dengan kementerian perdagangan mengenai data impor yang masuk ke Jatim. Selain dari dinas teknis, yaitu Disperindag meminta rekomendasi mengenai kuota impor. Sementara soal izin bongkar, diakuinya izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Jatim Soekarwo. Salah satu yang ada di dalam izin tersebut adalah mengenai distribusi dari jumlah barang impor.
"Hari ini dilakukan pengecekan ke lapangan. Pasti ada dampaknya kalau tidak sesuai dengan surat pernyataan yang ada pasti itu ada implikasinya," jelasnya.
Di satu sisi, Kepala Disperindag Jatim M. Ardi Prasetyawan menambahkan jika dalam permendag nomor 125 tahun 2015 tentang impor garam tidak ada keharusan menyerap garam rakyat sebelum impor."Kalau permendag yang dulu memang ada. Mereka harus menyerap garam rakyat dulu baru impor. Sehingga sekarang tinggal kerjasama importir dengan petani," kata Ardi.
Meski tidak mengharuskan menyerap garam rakyat, lanjut Ardi, pihaknya mendorong agar menyerap garam petani dulu untuk digunakan sebagai proses produksi sebelum melakukan impor. Dengan begitu diharapkan kedatangan garam dari luar negeri bisa terkurangi.
"Sekarang itu yang penting, berapa produksi nasional dan dimana tempatnya. Sehingga kita bisa melakukan penyerapan terhadap garam nasional. Tentunya dengan penuhi standar garam industri," pungkas Ardi. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




