PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Panwaslu Pasuruan tak menyoal terhadap aktivitas ajakan untuk memilih kotak kosong. Kampanye yang lumrah disebut bumbung kosong itu dinilai tidak melanggar ketentuan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan Ahmari mengungkapkan, dalam Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak tercantum larangan maupun sanksi pada pegiat kampanye bumbung kosong. Digambarkan, pegiat tersebut justru tetap mengajak kepada warga/pemilih untuk hadir dan menggunakan haknya untuk memilih.
Baca Juga: Mantan Wabup Pasuruan Setuju Ning Mila Maju Pilkada 2024
“Kampanye bumbung kosong tak masalah. Hanya saja, mereka mengajak untuk memilih lain,” ujar Achmari, saat menggelar Focus Group Discussion (FGD), Senin (5/2) di RM Kebon Pring Kraton Pasuruan.
Namun hal berbeda terjadi bila ajakan atau anjuran kepada pemilih dilakukan untuk tidak melakukan pencoblosan ke TPS pada pemilihan, 27 Juni 2018 nanti. Maka ditegaskan oleh Ahcmari, ajakan yang biasa diucap sebagai golput (golongan putih) itu baru dinilai melanggar aturan yang ada, bahkan diancam pidana kalau memang nanti terjadi.
"Sebagaimana pasal 73, Undang-undang No 10 Tahun 2016, yang intinya, mempengaruhi pemilih untuk tidak memilih atau dihalang-halangi sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Maka itu yang dilarang,” tandasnya.
Baca Juga: Kiai Lim Restui Istrinya Dipinang Sebagai N1 atau N2 pada Pilkada Pasuruan 2024 Mendatang
Diketahui, beberapa waktu terakhir aksi ajakan menolak pasangan tunggal Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib), marak. Salah satu bentuk kampanye bertuliskan ‘save bumbung kosong’ tersebut mengemuka di linimasa media sosial.
Dalam undang-undang Pilkada, ketentuan kertas suara dalam pemenuhan pelaksanaan pemilihan calon tunggal diatur di pasal 53 ayat 2. Dijelaskan, kertas berisi foto pasangan calon disandingkan dengan kolom/kotak kosong. (psr4/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News