MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ingar bingar pesta demokrasi pilkada bisa jadi tak seheboh event-event sebelumnya. Penggunaan media sosial (medsos) sebagai sarana kampanye yang dianggap paling jitu mulai dibatasi.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2017 menetapkan setiap pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan memiliki maksimal dua akun medsos.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU
"Penggunaan medsos diperbolehkan namun dibatasi maksimal dua akun saja. Misalnya, satu di Facebook atau satu di mana terserah. Medsos kan banyak, namun yang diperbolehkan hanya maksimal dua akun saja," tutur Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin Sholihin kepada wartawan usai penjabaran aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi serta penyebaran bahan kampanye Pilwali 2018, di Hotel Raden Wijaya, Selasa (6/2).
Mantan jurnalis TV nasional ini mengungkapkan aturan momentum lima tahunan ini memang menuntut gelaran even yang bakal lebih tertib. "Aturannya memang begitu. Kalau misalnya oleh timses akunnya dikloning dengan menggunakan nama lain, ya terserah. Karena yang jelas, regulasi hanya mengatur jumlah maksimal akun medsos," urainya.
Amin menuturkan, dalam pelaksanaan masa kampanye Pilwali 15 Pebruari-23 Juni, pihaknya menitik beratkan pada etika dan estetika keindahan kota. "Pemasangan APK Pilwali akan disesuaikan dengan nilai etika dan estetika, yang itu akan diatur dalam Perwali. Jadi ada tempat terlarang dan diperbolehkan memasang APK, termasuk ukuran juga telah ditentukan, " paparnya.
Baca Juga: KPU Kota Mojokerto Sukses Gelar Debat Publik Pilwali
Sesuai regulasi, lanjut ia, ukuran baliho, videotron, billboard telah ditentukan. "Paling besar 4x7 meter dan paling banyak lima buah di setiap kota. Umbul-umbul paling besar 1x15 meter, paling banyak 20 buah di setiap kecamatan. Sementara ukuran spanduk paling besar ukuran 1, 5 meter," tandasnya.
Ia menambahkan, dalam selama masa tenang 24-26 Juni timses diminta menurunkan sendiri APK nya. "Meski itu amat muskil, selama masa tenang Satpol PP bisa menurunkan APK tanpa pemberitahuan kepada timses," cetusnya.
Lebih dari itu, ada area terlarang dalam kampanye. Ia mengatakan paslon dilarang memasang APK di pohon atau rumah ibadah, RS, atau instansi pemerintah . "Kalau melanggar langsung turunkan," jawabnya.
Baca Juga: Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Kota Mojokerto Gelar Rapat Evaluasi dengan Jajaran Stakeholder
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti menguraikan, untuk menjaga pelanggaran kampanye di medsos, pihaknya telah bekerja sama dengan penegak hukum terpadu (Gakumdu). Menurutnya, tim ini akan menyortir baik jumlah akun dan pelanggaran kampanye yang menyangkut black campaign maupun isu suku, agamam dan ras (sara).
"Tim cyber polres akan memantau kampanye setiap paslon. Jikalau ada pelanggaran, maka secara berjenjang mereka akan melakukan tindakan," pungkasnya. (yep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News