Tersangka saat ditangkap petugas BC Bandara Juanda.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sabu-sabu 940 gram, berhasil digagalkan Petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Surabaya di Sidoarjo. Penyelundupan dilakukan oleh penumpang pesawat yang disembunyikan di alas rice cooker.
Penumpang tersebut bernama Asmuni (32) warga Pamekasan Madura sebagai TKI di Malaysia. Tersangka ditangkap di Bandara Juanda Terminal II pada Kamis (25/1) lalu pukul 22.00 WIB. Tersangka sebagai penumpang pesawat Air Asia XT 8298 dengan rute Kuala Lumpur - Surabaya.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
"Petugas mencurigai barang bawaan berupa kardus yang berisi rice cooker yang dianggap tidak fajar," kata Kepala KPPBC Juanda Budi Harjanto kepada wartawan saat rilis, Kamis (8/2).
Budi menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, kemudian dilakukan dengan sinar X-ray, terbukti di alas rice cooker terdapat benda putih. Selanjutnya barang tersebut dilaku uji laboratorium ternyata benar bahwa barang tersebut berupa sabu (methamphetamine).
"Barang haram seberat 940 gram, itu oleh tersangka dikemas dalam plastik sebanyak tujuh bungkus," tambah Budi.
Budi menerangkan, dengan penggagalan sabu seberat 940 gram melalui Bandara Juanada ini, bisa menyelamatkan 4.700 generasi muda. Dengan perhitungan satu gram sabu di komsumsi oleh lima orang.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman naksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




