SIDOARJO - BANGSAONLINE.com - Anas Al-Ayubi, SH (48) warga Desa Gempol Kisik, Kecamatan Gempol, Pasuruan nekat membuat gelar sarjana hukum (SH) palsu untuk melakukan tipu daya kepada korbannya. Total kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.
H. Cipto Warga Dusun Bangun, Desa Tambak Kalisogo, Jabon, Sidoarjo salah satu korban menuturkan, dirinya tertipu dan merugi hingga Rp 398 juta.
BACA JUGA:
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
Kasus tersebut bermula ketika Cipto ingin membeli sebidang tanah tambak (Jublangan) di Desa Kedungpeluk Kec. Candi, Sidoarjo. Tanah tambak tersebut tercatat milik Hj. Ruqqoyyah yang dihibahkan ke Nurul Aissah.
Tanah seluas 11,070 hektare yang dibeli Cipto dengan harga Rp 700 juta secara tunai kepada Anas ini ternyata menyimpan permasalahan. "Surat Hibah dari Notaris yang diberikan Anas ternyata palsu. Stempel dan tanda tangannya ini semua palsu," terang cipto di pengadilan negeri Sidoarjo, Selasa, (13/2).
Tidak hanya itu, lanjut Cipto, dirinya juga merasa ditipu oleh Anas terkait proses kepemilikan tanah tersebut. Jumlahnya hingga ratusan juta. "Izinnya perlu uang Rp 120 juta untuk kepentingan sidang eksekusi di pengadilan negeri (PN) Sidoarjo. Namun setelah saya cek, tidak ada," cetusnya
Tidak berhenti di situ, imbuh Cipto, dirinya juga diminta uang lagi oleh Anas senilai Rp 45 juta dengan alasan untuk kepentingan eksekusi objek tersebut. "Eksekusinya abal-abal. Sudah saya cek ke PN tidak pernah ada," ujarnya dengan logat yang sangat kesal.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




