Kadishub Jatim Pjs Wali Kota Malang, Kadisbudpar Pjs Bupati Tulungagung

Kadishub Jatim Pjs Wali Kota Malang, Kadisbudpar Pjs Bupati Tulungagung Kadishub Jatim Dr. Ir. Wahid Wahyudi usai dikukuhkan menjadi Pjs Wali Kota Malang, Rabu (14/2). Foto: YUDI A/BANGSAONLINE

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Sumarsono, MDM menjelaskan, Penjabat sementara dikukukan untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara. Jabatan empat Pjs yang dikukuhkan hari ini berlaku mulai tanggal 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018.

Sebagai Pjs, lanjutnya, memiliki tiga tugas utama yang harus dijalankan. Antara lain pertama, memastikan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik.

Dijelaskan, Pjs harus bisa menjalankan fungsi 31 urusan pemerintahan di kabupaten/kota. Bupati/walikota definitif maupun Pjs sama prinsip kewenangannya. Karena itu, semua harus berjalan sebagaimana ketika dipimpin kepala daerah definitif.

“Artinya SKPD tetap jalan, masyarakat tidak perlu ragu-ragu. Pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu, pembangunan tetap berjalan, dan fungsi sosial harus tetap berjalan,” ujarnya.

Kedua, memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di daerahnya. Pjs perlu membangun komunikasi dan koordinasi dengan forkopimda. “Jangan sampai masyarakat resah,” pintanya.

Ketiga, Pjs memastikan bahwa penyelenggaraan pemilukada serentak berjalan dengan aman, nyaman dan damai. Selain itu juga dapat menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilukada.

“Yang paling penting adalah netralitas. Karena Pjs harus bisa berdiri di atas kepentingan semua pasangan calon dan menjaga agar jangan sampai birokrasi terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.

Mengenai netralitas pada ASN, Pjs diperbolehkan memberikan sanksi atas pelanggaran netralitas di kabupaten/kota masing-masing mulai dari teguran lisan, tertulis satu, tertulis dua hingga pemberhentian sementara. (iwa/thu/ian/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO