BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar berhasil membongkar jaringan pengedar sabu di wilayahnya. Dua pengedar berinisial S (49) warga Srengat Kabupaten Blitar dan FQ (42) warga Sanankulon Kabupaten Blitar dijebloskan ke penjara.
"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka memesan sabu dari seorang pengedar yang dikendalikan seorang napi lapas Madiun," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, malalui Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Huwahila Wahyun Yuha, Senin (19/2).
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 0,39 gram yang dikemas dalam plastik klip. Sebuah telepon genggam dan sebuah kartu ATM.
Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing tersangka tanpa perlawanan. Awalnya petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat jika wilayahnya ada peredaran narkoba. Setelah diselidiki petugas berhasil mengamankan S tersangka pertama. Dari pengakuan S ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FQ, warga Sanankulon, Kabupaten Blitar.
"Jadi mereka memesan dari seorang napi di Lapas Madiun yang mengendalikan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Blitar Kota dari dalam lapas. Barangnya sudah ada di Blitar namun untuk mengedarkannya memang harus melalui persetujuan seseorang yang ada di Lapas Madiun ini," terangnya.
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Akibat perbuatannya mereka terancam maksimal 20 tahun penjara , karena melanggar pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ina/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News