Penolakan RKUHP oleh AJPB di Pasuruan Terus Berlanjut

Penolakan RKUHP oleh AJPB di Pasuruan Terus Berlanjut Warga saat ikut menandatangani penolakan RKUHP dan UU MD3.

"Saya pribadi hidup di tiga masa, dimana masa orde baru semua kebebasan berpendapat warga masyarakat terbelenggu oleh penguasa kala itu. Di akhir dekake 90an atau saat reformasi bergulir, kran demokrasi dibuka selebar-lebarnya," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat dapat menyampaikan pendapat atau kritik pada eksekutif dan legislatif saat itu. Tetapi setelah 20 tahun kran demokrasi terbuka, saat ini kembali di tutup oleh UU MD3 yang baru saja disahkan.

"Ini adalah kemunduran demokrasi yang ada di negeri ini. Dengan di sahkannya UU MD3 oleh DPR RI, setidaknya akan dijadikan oleh legislatif untuk memidanakan dan memenjarakan masyarakat yang melontarkan kritik atas kebijakan eksekutif dan legislatif yang tidak pro rakyat. Secara pribadi saya katakan bahwa masyarakat kebanyakan menolak atas RKUHP dan UU MD 3 tersebut," pungkas pria paro baya ini.

Dari pantuan Bangsaonline.com di lapangan, bentangan kain putih sepanjang 10 meter yang dibentangkan oleh Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu, dalam waktu hampir satu jam itu, telah dipenuhi dengan tanda tangan warga masyarakat. Bahkan sejumlah anak usia sekolah, banyak pula membubuhkan tanda tangannya.

Dari informasi yang didapat, kain putih yang berisikan tanda tangan warga ini rencananya akan segera dipasang di pintu masuk Kabupaten Pasuruan yang berada di bundaran Nusa Dua-Gempol. (bib/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO