BLITAR, BANGSAONLINE.com - Demi mendapatkan pekerjaan, segala cara dilakukan pria asal Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Namun bukannya mendapatkan pekerjaan, Sunawan Saputra (33) justru harus berurusan dengan polisi. Dia nekat mengganti sendiri golongan SIM miliknya dari SIM C menjadi SIM B1 sebagai syarat mendapatkan pekerjaan.
Modusnya pelaku yang sudah mengantongi SIM C mengubah sendiri golongan SIM nya dengan cara menggosok menggunakan bensin dan mengganti logo C pada SIM menjadi logo B1.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Awalnya pelaku terjaring razia lalulintas Satlantas Polres Blitar di depan masjid Raya Wlingi. Saat itu pelaku menggunakan mobil pick up dan menunjukkan SIM B1. Saat diperiksa, SIM yang ditunjukkan pelaku ternyata tidak sesuai dengan standarnya," jelas Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, Jumat (24/2).
Selanjutnya polisi membawa pelaku ke Polres Blitar untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan pelaku, dia memang mengganti tulisan golongan pada SIM dengan menggunakan bensin untuk melamar pekerjaan di Kalimatan pada tahun 2016 lalu.
Ia mengaku, nekat memalsukan golongan SIM karena digunakan untuk bekerja di di Kabupaten Batu Licin Kalimantan Selatan. Sebelumnya dia memang memiliki KTP di Kalimatan Selatan dan dipergunakan untuk mencari SIM di Polres Batu Licin.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Saat ini kami sudah melakukan koordinasi dengan Polres Batu Licin terkait kasus ini. Berdasarkan hasil koordinasi didapatkan fakta jika material SIM yang digunakan asli namun data yang tercantum di dalamnya merupakan data palsu," ungkap Slamet Waloya.
Akibat perbuatannya saat ini pelaku ditahan di Polres Blitar. Pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News