BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang penjual ayam potong diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar karena mengedarkan narkotika jenis sabu. NA (37) warga Kecamatan Doko diamankan petugas BNNK Blitar sebelum sempat mengedarkan sabu yang dia pesan dari seorang bandar yang hingga kini masih belum diketahui identitasnya. NA diamankan di depan SPBU mini di Desa Suru, Kecamatan Doko.
Kepala BNNK Kabupaten AKBP Agustiono mengatakan, barang bukti yang disita diantaranya 4 gram sabu, dua unit telepon seluler, satu buah timbangan, plastik klip, dan uang tunai Rp 300 ribu.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
"Petugas sudah melakukan pengintaian karena pelaku sudah lama mengedarkan sabu di wilayah Blitar. Selain itu kami juga dapat informasi jika rumah tersangka sering digunakan untuk pesta narkoba," ungkap AKBP Agustianto, Senin (26/2).
Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan NA mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar yang masih belum diketahui identitasnya. Untuk mendapatkan sabu NA tidak bertemu langsung dengan pemasoknya. Melainkan transaksi dilakukan melalui telepon seluler, kemudian barang diletakkan ditempat tertentu yang sudah disepakati.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu kepada tersangka. Yang pasti dalam pengakuannya NA mendapatkam sabu yang dipesan melalui telepon seluler kemudian barang diletakkan dengan sistem ranjau ditempat yang berbeda-beda setiap kali pemesanan, " imbuhnya.
Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
Sementara itu tersangka NA mengaku ia mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal yang menghubunginya melalui telepon seluler. Sekali pesan ia menerima sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 6,5 juta.
Berdasarkan pengakuan NA ia beralasan sabu yang ia pesan itu untuk digunakan sendiri bersama teman-temannya. Ia juga mengakui jika sudah setahun terakhir sering memesan sabu melalui telepon seluler. "Saya dapatnya dari orang yang tidak saya kenal yang menghubungi saya melalui telepon," ungkap NA.
Tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ina/dur)
Baca Juga: Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News