JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Oknum guru SMPN 6 Jombang, Jawa Timur, ME (48), pelaku pelecehan seksual terhadap 25 siswi terancam mendapatkan jeratan pasal berlapis.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, terungkap jika pria berstatus guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu juga telah menyetubuhi salah satu korbannya.
“Korbannya mencapai dua puluh lima anak. Dari jumlah tersebut, terdapat satu anak yang disetubuhi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi, Senin (26/2/2018).
Baca Juga: Bawa Kabur Gadis 13 Tahun, Pria Asal Gresik Mendekam di Polres Jombang
Pelaku, ujar Gatot, dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Junto pasal 65 KUHP. “Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Ditambahkan, dalam menjalankan aksinya, ME menggunakan metode rukyah untuk memperdayai para korbannya. Guru Bahasa Indonesia ini sering bercerita tentang setan dan jin yang masuk ke tubuh manusia kepada para muridnya.
Untuk menghilangkan pengaruh jin dan setan dalam tubuh manusia, pelaku menawarkan Rukyah kepada murid-muridnya. Pada tahap inilah, pelaku menggerayangi bagian-bagian sensitif korban. Salah satu korban dari puluhan siswinya, bahkan ada yang disetubuhi oleh pelaku.
Baca Juga: Remaja 17 Tahun Didakwa karena Setubuhi Pelajar SMA di Mojokerto, Tapi Malah Nikah Sama Wanita Lain
“Saat menyetubuhi korban, pelaku melakukannya di gudang musala,” ujar Gatot saat merilis kasus tersebut di Mapolres Jombang.
Sejauh ini, tambah Gatot, pihaknya sudah memintai keterangan dari 24 anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ME.
Untuk diketahui, puluhan wali murid mendatangi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Jombang, Jawa Timur, pada Senin (12/2/2018). Kedatangan mereka bermaksud memprotes kelakuan guru berinisial ME yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada puluhan siswi.
Baca Juga: Ayah di Jombang Tega Cabuli Anak Tirinya, Korban Diancam Dibunuh
Dari kejadian itu terungkap adanya kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru terhadap sedikitnya 25 siswi di sekolah itu. Ulah dari oknum guru tersebut terjadi sejak 7 bulan lalu.
Oknum guru SMP Negeri 6 Jombang, berinisial ME yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada puluhan muridnya diamankan polisi di rumahnya pada Selasa (13/2/2018). Hingga akhirnya petugas pun menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. (ony/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News