Pacitan, BANGSAONLINE.com - Status kelembagaan RSUD dr Darsono Pacitan sejauh ini masih mengambang. Sama halnya dengan kepala unit pelaksana teknis (UPT) yang sampai detik ini masih menunggu kepastian nasib.
Meski begitu, Asisten Administrasi Umum Sekkab Pacitan Sakundoko memastikan hal tersebut tidak akan memengaruhi kinerja perangkat daerah sekalipun belum ada kepastian status kelembagaan dari RSUD.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Semua berjalan sebagaimana mestinya. Memang semenjak adanya perubahan perda terkait struktur organisasi tata kerja (SOTK) status kelembagaan RSUD seharusnya berubah menjadi UPT. Namun karena saat ini payung hukumnya masih dalam proses, status kelembagaan masih mengacu ketentuan lama," jelas mantan kepala Dinas Pendidikan ini, Selasa (27/2).
Sementara itu, Deni Cahyantoro selaku Kasubag Perundangan-Undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan menegaskan, saat ini status kelembagaan RSUD masih sebagai satuan kerja perangkat daerah.
"Direkturnya masih berstatus sebagai pejabat struktural setara eselon IIIA. Setelah berubah menjadi UPT, RSUD nantinya akan dipimpin seorang pejabat fungsional senior. Sedangkan staf dibawanya tetap struktural," tandasnya. (yun/rd)
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News