Seminggu, Satreskoba Polres Mojokerto Ringkus Enam Pengedar Sabu

Seminggu, Satreskoba Polres Mojokerto Ringkus Enam Pengedar Sabu Para pelaku. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Selama seminggu terakhir, jajaran Satuan Narkoba Polres Mojokerto berhasil meringkus sebanyak 6 pengguna dan sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Selain tersangka, barang bukti sebanyak 13 gram juga ikut diamankan.

Adalah tersangka Bagus Adi Arianto (25) warga Dusun Sugihan, Desa Japanan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto; Andri Anggoro warga Lingkungan Gunung Gedangan Kota Mojokerto; Rohandik warga Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto; Satubi (73) warga Dusun Kwangan, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto; Widodo (28) warga Desa/Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto; dan Getha Geny Okashae (27) warga Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan bahwa keenam tersangka tersebut dua di antaranya bekerja sebagai Satpam di SMK yang berada di kawasan Mojosari. "Selain tersangka, sabu seberat 13 gram, beberapa alat hisap, dan uang tunai juga berhasil kita amankan," terangnya, Selasa (13/3).

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya menjerat dengan Pasal 114 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. (sof/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO