SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Babak baru kasus peredaran 5,3 juta pil PCC diungkap Polresta Sidoarjo. Kasus yang sempat bikin heboh seantero Indonesia itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan.
Pelimpahan tahap II, berkas dan tersangka sudah dilaksanakan, Kamis (15/3). Namun barang buktinya hanya sample karena sudah dimusnahkan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Proses pelimpahan tahap II di Kejari Sidoarjo membutuhkan waktu sampai seharian. Gara-garanya ada berkas yang kurang lengkap, dan terpaksa dikembalikan oleh pihak kejaksaan.
"Ada yang tidak cocok antara berkas dan barang buktinya, sehingga terpaksa kami kembalikan," kata Kasi Pidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa.
Ternyata, penyidik Polsek Wonoayu tidak mau menunggu sampai hari berikutnya. Mereka langsung melengkapi berkas yang kurang itu dengan mengambilnya ke Polsek, dan diserahkan langsung ke Kejari Sidoarjo. Meski lokasinya jauh, penyidik ngotot merampungkan pelimpahan tahap II ini.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Informasinya, penyidik tidak melampirkan berkas penetapan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo. "Setelah dilengkapi, ya kami terima," sambung Wayan.
Dalam perkara ini, yang ditunjuk menjadi JPU (jaksa penuntut umum)-nya adalah Wayan sendiri bersama Jaksa Leisya Agatha.
Sampai Kamis sore, para penyidik Polsek Wonoayu terlihat masih berada di Kejari Sidoarjo untuk merampungkan administrasi pelimpahan tahap II ini. "Tinggal tanda tangan saja," jawab Kanit Reskrim Polsek Wonoayu Iptu Sigit Tricahyono di kantor kejaksaan.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Ditanya tentang dokumen yang tidak sesuai hingga berkas dikembalikan jaksa, Sigit mengaku bahwa ada satu lembar berkas yang kurang. "Cuma selembar berkas yang ketinggalan di Polsek. Kami ambil, kemudian kami serahkan lagi," ujarnya.
Barang bukti kasus ini ada 5.395.000 pil Paracetamol Cafein dan Carisoprodol (PCC) dan Dextro Methorphan (DMP). Namun, sudah dimusnahkan di halaman Polsek Wonoayu, Kamis (1/3) lalu, dan disisakan sedikit untuk sample.
Barang haram sebanyak itu merupakan hasil nggerebekan rumah di Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo pada 17 Januari 2018 dengan tersangka Imam Mukhlison (58) warga setempat. Sedangkan seorang tersangka lainnya, hingga kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. (cat/ian)
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News