PROBOLINGGO (bangsaonline) - PT Kertas Leces (PTKL) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya beberapa waktu lalu. Itu setelah PT Laut Warna Sari, supplier bahan kimia, mengajukan gugatan. Selain manajemen, karyawan melawan keputusan itu. Manajemen menduga ada permainan antara pemohon dengan pihak pengadilan.
Minggu (24/8), perlawanan juga ditunjukkan oleh puluhan karyawan PT Leces. Mereka menghadang kurator yang hendak melakukan verifikasi aset perusahaan BUMN itu. Karyawan yang melakukan aksi penolakan itu gabungan dari dua serikat pekerja, yakni Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Serikat Pekerja Kertas Leces (SPKL).
Aksi penghadangan kurator dilakukan sejak pukul 09.00 pagi. Karyawan menutup pintu utama pabrik. Spanduk bertulisan “Seluruh Karyawan PT Kertas Leces Menolak Kedatangan Kurator PKPU nomor 5/PKPU/2014/PN Niaga Surabaya’ dipancang di pintu. Karyawan juga melintangkan dua kendaraan alat berat di pintu utama.
“Kita menolak kedatangan kurator karena akan menyusahkan kami,” ujar Suryono, ketua SBSI. Dia mengatakan, karyawan menolak karena kurator dikhawatirkan akan menyita aset PT Leces. Imbasnya, tanggungan perusahaan terhadap hak karyawan terabaikan.
Padahal, tanggungan perusahaan terhadap penggugat nilainya lebih kecil, Rp 11,5 miliar, daripada tanggungan terhadap hak karyawan sebanyak 1.800 orang, Rp 85 miliar. “Itu termasuk karyawan yang aktif maupun yang sudah pensiun,” kata Suryono.
Sementara itu, Sekretaris PT Leces Cilik Sukariadi mengaku tidak tahu-menahu aksi penolakan karyawan tersebut. “Itu aksi spontanitas karyawan,” tandasnya. Tapi dia membenarkan ketika ditanya soal utang perusahaan kepada PT Laut Warna Sari.
Namun, lanjut Cilik, keputusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memailitkan PT Leces menurutnya tidak adil. Sebab, jatuh tempo pembayaran utang tersebut masih tinggal setahun. Dia menduga ada permainan antara pihak penggugat dengan pengadilan pada penanganan perkara tersebut.
Dugaan makin menguat, jelas Cilik, ketika salah satu tim kuasa hukum penggugat, Rusmarti Fatah, dirampok di pintu utama PN Surabaya, beberapa pekan lalu. Duit Rp 185 juta di tasnya raib dirampas perampok. Saat kejadian, sidang perkara tersebut berlangsung.
Sejumlah pihak mengaku heran Atik, sapaan akrab Rusmarti, membawa duit ratusan juta ke area dalam pengadilan. Isu liar muncul duit tersebut akan digunakan untuk suap perkara ini. Namun, kepada wartawan Atik membantah duit itu untuk menyuap hakim. Kata dia, duit tersebut adalah fee penanganan suatu perkara yang akan dibagi bersama rekan setimnya di pengadilan.
Hery Supriyono, Ketua PN Surabaya yang juga ketua majelis hakim perkara gugatan antara PT Laut Warna Sari dengan PT Kertas Leces juga membantah ada perencanaan suap. Saat dikonfirmasi soal itu pekan lalu, dia enggan menanggapi. Termasuk ketika ditanya apakah dia mendapatkan surat panggilan dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan Komisi Yudisial, Hery menjawab, “sampai saat ini belum ada (panggilan terkait kasus tersebut).”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News