PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Para pelaku kejahatan dan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Pasuruan dipamerkan oleh Reskrim Polres Pasuruan pada Selasa (20/03). Mereka adalah para pelaku dari berbagai kasus, di antaranya mulai judi togel, pencurian, hingga perampokan.
Meski sudah pernah merasakan pengapnya jeruji penjara, tak membuat mereka kapok melakukan kejahatan dengan alasan untuk menutupi hutang, seperti yang disampaikan salah satu pelaku judi, yakni Naim (49) warga Petungasri, Kecamatan Pandaan. Berdasarkan data Reskrim Polres Pasuruan, ia mengaku sudah pernah ditahan di penjara dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02
“Seingat saya sudah tiga kali diamankan polisi gara-gara kasus togel. Ini terpaksa saya lakukan, karena untuk membayar hutang,” akui Naim dengan polosnya.
Naim sendiri dibekuk oleh polisi pada Senin kemarin (19/3) sekitar pukul 12.00 WIB di terminal Pandaan saat asik bisnis togel.
Selain itu, dua pelaku kejahatan ikut dipamerkan petugas, yakni Amin (43) warga Ngerong, Kecamatan Gempol yang merupakan tersangka perampokan, serta M. Mahrus (35) warga Kedungpengaron, Kecamatan Kejayan, atas kasus pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso menguraikan jika Amin ditangkap setelah terlibat perampokan di rumah Nur Hidayat 2016 silam. Penangkapan Amin dilakukan, setelah dua rekannya terlebih dahulu ditangkap.
Sementara Mahrus dibekuk polisi karena melakukan pencurian motor Honda Supra W 6183 RA milik Muhajir, warga Kedungpengaron, Kecamatan Kejayan. Ia ditangkap 15 Maret 2018 sekitar pukul 05.30. “Tersangka masuk dengan cara merusak jendela ruang tamu. Selanjutnya, ia membawa motor korban hingga membuat korban merugi Rp 7,5 juta,” sambung dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda. Untuk perjudian, dijerat pasal 303, sementara untuk perampokan dijerat pasal 365, dan pencurian dengan pemberatan dijerat 363 KUHP. (bib/par/rev)
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News