BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tim Sukses Calon Bupati (Cabup) Bangkalan Farid Alfauzi melapor ke KPU dan Polres setempat pasca batalnya kampanye dan silaturrahmi dengan Masyarakat Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Selasa (20/03).
Sebelumnya, Cabup Farid Alfauzi sudah mengagendakan kampanye ke Desa Morombuh, Selasa hari ini dengan menggelar panggung lengkap dengan sound systemnya. Mashuri selaku jubir dari cabup Farid Alfauzi mengungkapkan batalnya agenda tersebut karena dilarang oleh sejumlah orang.
Baca Juga: Bawaslu Bangkalan Tangani 12 Pelanggaran Pilkada 2024, Mayoritas Soal Administrasi
"Kemarin Senin malam (19/03) di rumah salah satu tokoh di desa Morombuh, kami didatangi 4 orang yang melarang untuk tidak melaksanakan acara silatrurrahmi paslon 1. Mereka melarang karena belum ada izin dari desa setempat. Atas dasar ini, kami timses melapor dan konfirmasi serta mengadu atas kejadian ini atau gagalnya silaturrahmin Paslon Dr. Ir. M. Farid Al Fauzi dan Drs. Ec. Sudarman, MM dengan masyarakat desa Sumurrumbuh," kata Mashuri.
"Batalnya agenda kampanye ini membuat kami kecewa. Padahal kami sudah berupaya keras mengikuti sesuai aturan dan koridor yang ada pada KPU agar terlaksananya pilkada dengan damai dan berkualitas," terang Mashuri.
"Acara yang seharusnya berlangsung hari ini gagal total semuanya. Padahal dari persiapan panggung, sound system, dan 1200 orang undang sudah siap menyatakan hadir, termasuk tokoh masyarakat, kiai, ulama dan masayarakat umum lainnya. Mereka sejatinya akan hadir untuk mendengarkan program-program kami," sambungnya.
Baca Juga: Korlap Tim Pemenangan Lukman-Fauzan Minta Jangan Ada Adu Domba Usai Pilbup Bangkalan 2024
"Bukan hanya paslon 1 yang meresa kecewa atas gagalnya kampanye tersebut, Asosiasi Masyarakat Cinta Damai (AMD) juga merasakan yang sama atas kejadian ini. Secara prosidural timses paslon 1 telah membuat laporan kampaye ke KPU," pungkasnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Komisioner KPU Bangkalan Badrun membenarkan adanya laporan dari timses nomor urut 1 atas tidak terlaksananya kampaye di desa Morombuh. "Kami menerima aspirasi tersebut dan kami akan koordinasi dengan pihak keamanan dan panwas Kabupaten Bangkalan akan kejadian ini semua," tambahnya.
Semetara Kasat Intelkam Polres Bangkalan AKP Muhammad Jupri, SH mengimbau agar Timses melapor ke Polres yang ditembuskan ke KPU tiga hari sebelum menggelar kampanye. "Jangan sampai satu hari sebelumnya melapor. Tolong kepada semua paslon jika melaksanakan kampanye melapor sedikitnya 3 hari sebelumnya," pesannya. (bkl1/rev)
Baca Juga: Pilkada Bangkalan 2024: Pasangan Lukman-Fauzan Raih 60,3 Persen, Mathur-Jayus 39,7 Persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News