BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan telah mengamankan Muhammad Arif (29) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya di rumah tersangka, Selasa (27/3).
Seorang istri bernama Siti Maryam (25) yang beralamat di Dusun Cempaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, melaporkan kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Baca Juga: Mahasiswa UTM Jadi Korban Jebakan Benang Nilon saat Naik Motor di Jembatan Suramadu
Kasus ini diperkuat oleh dua orang saksi masing-masing Daut (63) dengan alamat Desa Batunaong, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan dan Nur Hasanah (40) dengan alamat Dusun Pereng, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Kejadian ini berawal saat terlapor (Muhammad Arif) melakukan penganiayaan terhadap korban Siti Maryam (istri siri terlapor) dengan menggunakan sapu, selang dan Arm sepeda motor. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada kepala dan luka lebam pada tangan dan kaki.
Adapun motif dari kasus ini, tersangka cemburu terhadap korban disebabkan korban masih berhubungan dengan mantan suami korban.
Baca Juga: Penjual Kopi Ceritakan Kronologi Pembacokan yang Terjadi di SGB, Gara-Gara Hal Sepele
Setelah korban melaporkan kasus ini, Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap terlapor di rumahnya di Dusun Pereng, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Selasa (27/3) sekitar pukul 18.00 WIB.
Barang bukti yang ada di Tempat Kejadian Tersangka (TKP) 1 buah Arm sepeda motor warna biru terbuat dari besi.
Setelah melakukan langkah-langkah yang diperlukan, pihak kepolisian langsung menahan tersangka. (bkl2/ian)
Baca Juga: Barang Elektronik di SMPN 1 Bangkalan Digondol Maling, Kerugian Capai Rp300 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News