TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Humas dan Media mengimbau kepada masyarakat agar cerdas menggunakan media sosial (medsos). Imbauan tersebut disampaikan seiring berlakukanya Undang-undang No 19 Tahun 2016, perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tentunya masyarakat atau publik diharapkan semakin cerdas dan cermat dalam memanfaatkan internet atau berselancar pada jejaring sosial atau medsos seperti Twitter, Facebook maupun yang lainnya," kata Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Rohman Ubadi kepada BANGSAONLINE.com, Jum'at (30/3).
Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern
Menurut Ubaid, tujuan dibentuknya UU ITE oleh pemerintah berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Namun, emua itu bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
Tidak hanya itu, niatan baik pemerintah juga untuk membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memajukan pemikiran dan kemampuan. Terutama, dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab, serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi Informasi.
“Itu semua tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU ITE, jadi kita punya kebebasan, tapi juga harus bertanggungjawab atas apa yang kita lakukan,“ tutur mantan Camat Kerek tersebut.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
Ia memaparkan, kemajuan teknologi tentu mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya, antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun. Kemudian, dapat meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lapangan pekerjaan.
Jika dimanfaatkan sebagai media pembelajaran kemajuan teknologi ini juga sangat bermanfaat. Akan tetapi, yang harus dicermati adalah dampak negatifnya. Sebab, setiap aturan hukum selain ada tujuan untuk melindungi, juga jeratan hukuman bagi pelangar undang-undang tersebut.
"Makin tidak terkontrolnya masyarakat penguna medsos, baik menyampikan aktifitas sehari-hari, melakukan kritik dan saran, sampai melakukan ujaran kebencian yang memancing dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat itu merupakan dampak negatif bermedsos. Maka dari itu kami mengimbau agar masyarakat Bumi Wali cerdas memanfaatkan Medsos," bebernya.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
Humas dan Media Pemkab Tuban memberi tips cerdas dalam bermedsos. Diantaranya, pahami regulasi yang ada dan tegakan etika bermedia sosial. Cek terlebih dahulu kebenaran informasi yang akan dibagikan (share) ke publik. Lebih berhati-hati bila ingin memposting hal-hal atau data yang bersifat pribadi.
Jika menggunakan medsos untuk ujaran kebencian atau sebaran berita hoax, maka akan terkena jeratan hukum bagi yang melangar UU No 19 Tahun 2016, baik berupa hukuman denda Rp 600 juta sampai Rp12 miliar. Juga ancaman hukuman pidana 6 (enam) sampai 12 (dua belas) tahun, tergantung dari pasal yang dilanggar. (wan/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News