PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Jatim memberikan warning kepada Panwaslu dan Panwascam di Pacitan untuk lebih intens melakukan pengawasan terhadap moda transportasi yang dibranding bergambar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim saat tahapan kampanye dilaksanakan. Menurut Aang Khonaifi, Pimpinan Bawaslu Jatim, branding mobil bergambar paslon gubernur dan wakil gubernur jelas menyalahi ketentuan.
"Branding mobil itu berbahan stiker. Tentu sebagaimana ketentuan PKPU 4 Tahun 2017, alat peraga kampanye (APK) berbahan stiker diatur dengan ketentuan ukuran 10 x 5 cm. Ini persoalannya kenapa mobil yang dibranding paslon gubernur dan wakil gubernur tidak diperbolehkan," kata Aang di sela-sela rapat koordinasi pengawasan dengan panwascam pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018, Senin (2/4).
Baca Juga: Bawaslu Jatim Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Kediri
Pada kesempatan yang sama, Aang juga meminta agar semua warga negara yang telah memiliki hak pilih, yaitu mereka yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah, menggunakan hak pilihnya saat hari H pencoblosan nanti.
Sebagaimana diketahui, merunut hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), bahwa di Pacitan masih ditemukan sebanyak 23.604 jiwa pilih yang belum memiliki KTP elektronik maupun surat keterangan pengganti KTP.
"Ini tanggung jawab kita (Bawaslu, Panwaslu dan Panwascam) agar mereka tidak kehilangan hak pilihnya. Khususnya Dispendukcapil agar sebisa mungkin mengupayakan persoalan tersebut bisa segera teratasi sebelum tanggal 7 April nanti. Lewat dari tanggal tersebut, tentu puluhan ribu jiwa pilih tersebut akan kehilangan hak konstitusinya," sebutnya.
Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
Meskipun masih ada persoalan jiwa pemilih karena belum memiliki identitas, Aang sempat memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada lembaga pengawas pemilihan umum di Pacitan yang dinilainya cakap dalam penyampaian pelaporan hingga meraih nilai A. "Di balik sulitnya kondisi geografis Pacitan yang bergunung dan berbukit, akan tetapi rekan-rekan Panwaslu dan Panwascam di Pacitan kami nilai sangat cakap dalam hal penyampaian pelaporan," lanjutnya.
"Prestasi tersebut tentu akan menjadi stimulus ke depan terkait rencana perubahan status dan nomenklatur kelembagaan Panwaslu, yang semula bersifat adhoc akan berubah menjadi lembaga permanen seperti halnya KPU. Saat ini komisioner panwaslu berjumlah tiga orang. Dengan perubahan status dan nomenklatur lembaga menjadi Bawaslu, jumlah komisionernya menjadi lima orang. Mudah-mudahan akan ada dua anggota panwascam yang bisa direkomendasikan menjadi komisioner Bawaslu," tutur Aang.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Pacitan Berty Stevanus menambahkan jika pihaknya terus memotivasi para PPL dan Panwascam untuk lebih intensif dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan. Termasuk koordinasi lintas lembaga dengan KPU dan juga Dispendukcapil terkait penyelamatan jiwa pemilih agar bisa menggunakan hak konstitusinya saat hari H pencoblosan nanti.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu Selama 3 Hari
(Berty Stevanus, Ketua Panwaslu Pacitan)
Baca Juga: Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu
"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU dan juga Dispendukcapil. Mudah-mudahan puluhan ribu jiwa pemilih non KTP itu bisa segera mendapatkan identitas diri baik itu KTP elektronik maupun surat keterangan pengganti KTP," harapnya.
Berty juga menyatakan kalau daftar pemilih sementara (DPS) di Pacitan aman. Sekalipun masih dijumpai puluhan ribu warga wajib KTP yang belum memiliki bukti identitas diri. Selain itu, mantan Sekretaris KPU Pacitan ini juga menegaskan hingga tanggal 29 Maret lalu, semua APK pasalon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, sesuai dengan disain dari KPU sudah terpasang seluruhnya. "Terakhir terpasang di Kecamatan Bandar, pada pukul 20.30 WIB, tanggal 29 Maret lalu," pungkasnya. (adv/yun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News