BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Bunga (13), bukan nama sebenarnya, remaja asal Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, yang hamil 8 bulan setelah disetubuhi ayah tirinya sendiri, saat ini kondisi psikologisnya masih lemah.
Korban yang masih di bangku SMP itu saat ini berada di rumah orangtua kandungnya di Kecamatan Tambakrejo. Korban belum bisa dimintai keterangan terkait kasus persetubuhan yang dilakukan ayah tirinya sebanyak 35 kali sejak 8 bulan terakhir itu.
Baca Juga: Ayah Tiri di Bojonegoro Tega Setubuhi Anaknya Lima Kali hingga Depresi
"Kondisi psikologisnya masih terganggu setelah kasus persetubuhan itu terbongkar. Tim penyidik masih belum bisa meminta keterangan pada korban, tapi pendampingan di rumah korban terus dilakukan agar psikologisnya kembali normal. Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah terkait penanganannya," terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, Selasa (3/4).
Menurut Kapolres, selama mengandung hingga 8 bulan, korban masih beraktivitas seperti remaja pada umumnya. Korban setiap hari masih masuk sekolah dan bermain. Namun korban tidak melapor kepada siapapun atas derita yang dialami.
Baru pada tanggal 29 Maret kemarin kasus persetubuhan itu terbongkar, setelah korban mengadu kepada orang tua kandungnya sendiri. Kemudian orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke pihak desa dan polisi.
Baca Juga: Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos
Selanjutnya, pelaku bernama Suwarno (34), warga Dusun Glagah, Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, yang merupakan ayah tiri korban diringkus polisi.
Seketika, pelaku diinterogasi oleh polisi dan perangkat desa setempat yang disaksikan warga sekitar. Namun pelaku sempat mengelak bahwa korban hamil bukan karena telah disetubuhi, melainkan disetubuhi mahluk halus sejenis Genderuwo.
Warga yang mendengar ucapan pelaku seketika langsung menghujani pukulan, karena geram. Setelah itu, pelaku baru mengakui jika yang menghamili anak tirinya adalah dia sendiri. "Pengakuan tersangka melakukan persetubuhan antara 25 kali sampai 35 kali, tetapi masih akan terus kita lakukan pemeriksaan agar kasus ini benar-benar jelas," paparnya.
Baca Juga: Bejat, Pria di Bojonegoro Ini Tega Setubuhi Anaknya 9 Kali hingga Melahirkan
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli penggilingan beras itu mengakui jika persetubuhan dilakukan hampir setiap malam seusai pulang bekerja di daerah Kabupaten Lamongan. "Kamar anak saya berada di pinggir kamar saya. Saat saya masuk menunggu istri saya tidur," kata Suwarno menjelaskan.
Akibat perbuatan bejatnya, Suwarno dijerat pasal 81 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 50 miliar.
Suwarno alias Genderuwo kini mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Suwarno menjadi tahanan pertama polres setempat, setelah ruang tahanan dipugar. (nur/rd)
Baca Juga: Bejat, Pria Tua asal Balen Bojonegoro Setubuhi Perempuan Cacat Sebanyak Tiga Kali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News