H. Wardoyo
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pamerintah memberikan kelonggaran terhadap lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) untuk bisa tergabung dalan program izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS). Hal tersebut seiring terbitnya Permen LHK No 39/Men LHK/Setjend/kum.1/6/2017 tentang perhutanan sosial di wilayah kerja Perum Perhutani.
Namun begitu, kebijakan tersebut juga patut mendapat perhatian banyak pihak. Jangan sampai, upaya pemerintah untuk lebih mensejahterakan masyarakat desa hutan akan jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak semestinya bisa menikmati fasilitas tersebut.
Hal ini diungkapkan Wardoyo, Kepala UPT Pengelolaan Hutan Wilayah (PHW) I Dinas Kehutanan Pemprov Jatim wilayah Pacitan, Rabu (4/4).
"Satu sisi pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan kawasan hutan perhutanan sosial. Namun di lain sisi, kebijakan tersebut diharapkan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dengan tujuan memperkaya diri dengan berlindung dibalik ketentuan aturan itu," kata dia.
"Masyarakat desa hutan berkesempatan luas untuk bisa memanfaatkan hutan negara sebagai kawasan perhutanan sosial, dengan catatan apabila ditemukan kawasan hutan perhutani yang tidak bagus. Yaitu pengelolaan vegetasinya di bawah 10 persen. Namun pada kondisi sosial yang perlu penanganan khusus, memang diberikan celah aturan untuk pemanfaatan area terbuka sebagai perhutanan sosial dengan tingkat vegetasi atau tegakan di atas 10 persen. Ketentuan ini harus melalui izin prinsip dari Dirjend Planologi," tutur mantan Kabid Kehutanan, Dishutbun Pacitan ini.
Selain usaha pemanfaatan kawasan, sebagaimana ketentuan Permen LHK di atas, masyarakat desa hutan juga diperkenankan mengajukan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu. Pemanfaatan tersebut berlangsung selama 35 tahun dan dapat diajukan perpanjangan.
"Setiap lima tahun sekali, memang dilakukan evaluasi. Akan tetapi masa pemanfaatan yang ditentukan selama 35 tahun tersebut masih bisa diperpanjang sebagaimana hasil evaluasi," bebernya.
Terkait kelonggaran kebijakan tersebut, Wardoyo berharap khususnya di Pacitan bisa disikapi secara selektif. "Kalaupun ada masyarakat yang mengajukan izin usaha pemanfaatan, harus benar-benar lembaga masyarakat desa hutan. Tidak seperti yang terjadi di Kabupaten Blitar, Tuban dan Malang. Disinyalir usaha pemanfaatan itu jatuh ke pihak-pihak yang tidak semestinya bisa menikmati fasilitas itu. Kita akui potensi sumberdaya alam di kawasan hutan perhutani di Pacitan memang melimpah. Ini yang perlu kita selektif agar program kebijakan itu nantinya tepat sasaran," tandasnya. (yun/dur)








