Panwaslu Pacitan Desak KPU dan Dispendukcapil segera Selesaikan Tunggakan 23.604 Data Pilih

Panwaslu Pacitan Desak KPU dan Dispendukcapil segera Selesaikan Tunggakan 23.604 Data Pilih Berty Stevanus, Ketua Panwaslu Pacitan saat memberikan keterangan pers bersama Agus Sudijantoro, Divisi SDM. (foto: yuniardi sutondo/ bangsaonline)

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Penegakan hukum terpadu (gakumdu) dan Panwaslu Kabupaten Pacitan, mendesak Dispendukcapil dan KPU agar sesegera mungkin menyikapi masih adanya 23.604 jiwa pemilih yang belum memiliki identitas diri berbasis nomor induk nasional, yaitu KTP elektronik.

Ketua Panwaslu Pacitan Berty Stevanus menegaskan jika persoalan berpotensi memunculkan gugatan yang berujung kasus pidana. "Hilangnya hak pilih seseorang memang berpotensi munculnya kasus pidana. Siapa yang berpeluang digugat dan dipidanakan, tentu KPU sebagai penyelenggara pemilu dan Dispendukcapil sebagai institusi pemerintah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil di daerah," ujarnya, Rabu (4/4).

Menurut Berty, ketentuan adanya kasus pidana terkait hilangnya hak pilih seseorang tersebut sebagaimana ditegaskan didalam Pasal 178, UU 01/2015 tentang pemilu bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, gubernur dan wakil gubernur.

"Regulasi itu menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana minimal 12 bulan," jelas mantan Sekretaris KPU Pacitan ini pada pewarta.

Temuan masih adanya puluhan ribu jiwa pilih non KTP tersebut diakui panwas sebagai data valid. Hal itu didasarkan hasil verifikasi oleh PPL dan Panwascam secara sampling 2-5 orang di setiap rumah. Ada enam indikator yang menyebabkan mereka belum ber KTP elektronik.

"Selain lansia, mereka sudah berumur 17 tahun atau telah menikah dan berusia 17 tahun saat tanggal 27 Juni nanti, namun belum perekaman. Selain itu juga ada mereka yang sudah perekaman namun belum mendapatkan KTP ataupun surat keterangan. Karena merantau dan merasa sudah memiliki KTP reguler yang berlaku seumur hidup," beber Berty.

Terkait kemungkinan munculnya kasus pidana di balik hilangnya hak pilih seseorang, juga dibenarkan Agus Sudijantoro dari Divisi SDM Panwaslu Pacitan. Hal itu sebagaimana ketentuan PKPU 2/2015, Pasal 15 yang menyatakan, apabila sampai masa perbaikan DPS berakhir dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil di daerah kabupaten/kota tidak memberikan surat keterangan bahwa pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, KPU/KIP kabupaten/kota mencoret pemilih yang bersangkutan dan menuangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU/KIP kabupaten/kota dan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil di daerah kabupaten/kota setempat dan disaksikan panwaslu kabupaten/kota.

"Tindakan pencoretan ini memang punya alasan mendasar. Akan tetapi perspektif penggugat tidaklah sesimpel itu. Ini yang kami khawatirkan akan muncul kasus pidana. KPU dan Dispendukcapil yang memang paling berpotensi untuk digugat dan dipidanakan," tandasnya secara terpisah. (yun/dur)