MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Mojokerto Kota mengumumkan hasil pleno bersama Gakkumdu, Jumat (6/5). Hasilnya, dugaan pelanggaran kampanye dengan memberi janji pemberian mobil ambulan yang biayannya diambilkan dari kantong Ika Puspita Sari atau Ning Ita sekaligus Calon Wali Kota nomor urut empat tidak memenuhi unsur TSN seperti pada pasal yang dituduhkan.
Ketua Panwaslu Elsa Sarif mengatakan bahwa ada tiga poin dari berita acara hasil pleno yang dilakukan dengan Gakkumdu. Poin pertama yakni pemberian janji paslon nomer empat yakni Ika Puspita Sari tidak mempunyai unsur TSN atau Terstuktur, Sistematis, dan Masif.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Pimpin Apel Pengamanan Pilkada 2024
“Seperti yang diatur di Perbawaslu, pelanggaran TSN adalah jika pelanggaran tersebut dilakukan sedikitnya 50 persen di wilayah kecamatan atau kelurahan. Menurut kami pelanggaran yang dilakukan paslon nomer urut empat masih dilakukan di lingkungan Balongcangkring, jadi belum memenuhi unsur 50 persen di 18 kelurahan yang ada di wilayah Kota Mojokerto,” jelasnya.
Senada juga mengenai kajian dari Gakkundu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan, bahwa dugaan pelanggaran Ika Puspita Sari tidak memenuhi unsur pidana karena unsurnya tidak sempurna dan alat buktinya kurang.
”Di poin kedua kami mengajukan alat bukti berupa foto dan saksi dari panwascam dan itu dinilai kurang lengkap,” tambahnya.
Baca Juga: Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Kota Mojokerto Gelar Rapat Evaluasi dengan Jajaran Stakeholder
Selanjutnya pihak panwaslu akan mengumumkan hasil pleno dan menyampaikan kepada paslon yang bersangkutan.
Menganggapi jika terdapat adanya temuan atau alat bukti baru, Elsa berjanji akan segera menindaklanjuti dan menerima sebagai laporan. Selanjutnya akan kembali di plenokan bersama pihak Gakkumdu. (sof/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News